hukum-kriminal

Usai Terima PIN Emas dari Kapolda, Kasatres Narkoba Polres Pali Tangkap DPO di Palembang

Rabu, 5 Juni 2024 | 22:28 WIB
Terduga DPO saat diamankan Satres Narkoba Polres Pali (B4R/KetikPos.com)

"Setelah kita interogasi,mereka mengakui bahwa Ekstasi itu mereka berdua, dan barang haram itu mereka dapatkan dari DPO yang berinisial RM Bin HR (23) warga Jalan Sultan M. Mansur Rt 011 Rw 004 Kelurahan Bukit Lama Kecamatan Ilir Barat Satu Kota Palembang,lalu keduanya dan Barang Bukti kita amankan ke Mapolres,"papar IPTU Aan.


Berbekal data yang diberikan dari kedua pelaku Narkotika ini,lalu pada hari Senin tanggal 03 Juni 2024 IPTU Aan bersama Kanit 1 IPDA Hartoyo SH dan Kanit 2 IPDA Nopran Indika SH beserta timnya,

langsung mengembangkan pencarian DPO ini, dan sekira pukul 22.30 Wib mereka berhasil mengamankan DPO tersebut, ia pun mengakui bahwa semua barang haram itu miliknya,lalu tersangka atau DPO ini beserta barang bukti dibawa dan diamankan kekantor Satresnarkoba Polres PALI untuk diproses lebih lanjut.


Diakhir sesi wawancara,Kasatres Narkoba Polres PALI ini menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, agar jauhi Narkotika apapun itu jenisnya jika ingin hidup aman, nyaman dan sehat, dan dirinya juga berpesan kepada para pelaku Narkotika agar bertobatlah sebelum terlambat.

"Silahkan para DPO dan pelaku Narkoba melarikan diri serta bersembunyi dimanapun atau kemanapun,yang pasti akan Kami kejar, Buru dan Tangkap baik hidup atapun dalam keadaan harus dilakukan tindakan tegas dan terukur."pungkasnya secara tegas.

Halaman:

Tags

Terkini