Usai Terima PIN Emas dari Kapolda, Kasatres Narkoba Polres Pali Tangkap DPO di Palembang

photo author
- Rabu, 5 Juni 2024 | 22:28 WIB
Terduga DPO saat diamankan Satres Narkoba Polres Pali (B4R/KetikPos.com)
Terduga DPO saat diamankan Satres Narkoba Polres Pali (B4R/KetikPos.com)

KetikPos.com - Patut diberikan apresiasi kinerja Polres PALI, terbukti meskipun baru saja usai menerima penghargaan PIN Emas dari Kapolda Irjen Pol A. Rachmad Wibowo, S.I.K beberapa hari yang lalu, Satres Narkoba langsung membuktikan kinerja mereka.

Saat masih di Kota Palembang, Kasat Reserse Narkoba IPTU Aan Sriyanto SH, MH dan anggotanya berhasil meringkus seorang DPO pelaku dunia gelap narkotika jenis ekstasi, yang masih berstatus pelajar/mahasiswa disalah satu Perguruan Tinggi.

RM Bin HR (23) warga Jalan Sultan M.Mansur Rt 011 Rw 004 Kelurahan Bukit Lama Kecamatan Ilir Barat Satu Kota Palembang ini, diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres PALI berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/ 36 /V/2024/SPKT/ SATRESNARKOBA /POLRES PALI/POLDA SUMSEL, tanggal 24 MEI 2024 yang lalu dan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 39 / VI / 2024 /SPKT.Resnarkoba / Res.Pali / Polda Sumatera Selatan, Tgl 03 Juni 2024,


Hal ini dibenarkan oleh Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, mengenai keberhasilan anggotanya yakni Satres Narkoba telah berhasil mengamankan seorang DPO pengedar Narkotika jenis Ekstasi.

"Betul, alhamdulillah anggota kita dari Satres Narkoba telah berhasil mengamankan seorang DPO pengedar Pil Ekstasi,kebetulan para anggota kita ini saat masih di Palembang,seusai menerima Pin Emas dari Pak Kapolda langsung mengembangkan serta mencari keberadaan DPO itu,

dan berhasil menangkap DPO tersebut pada Hari Senin 03 Juni 2024, sekira pukul 22.30 Wib,"buka Kapolres saat diwawancarai awak media ini pada Rabu petang (05/06/2024) sekira pukul 16.40 Wib,diruang kerjanya.

Untuk TKP nya lanjut Kapolres,DPO ini diamankan oleh Satres Narkoba di depan ruko gunting rambut "KUDU", yang berada di Jalan Sultan M. MANSUR Kelurahan Bukit Lama Kecamatan Ilir Barat 1 Kota Palembang.

"Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh anggota kita dari Satres Narkoba yaitu 5  butir pil tablet yang diduga pil ekstasi dengan berat bruto: 1,84 g,yang terdiri dari 3 butir pil tablet warna coklat berlogo kuda,

dan 2 butir pil tablet warna hijau stabilo bertulisan Rolex, lalu 2 helai tisu, dan 1 unit handphone merk Oppo A16 warna biru dengan nosin : 081456102219, noimei : 863965068591958,"jelas pejabat Kepolisian nomor satu dijajaran Polres PALI.


Sementara itu saat dibincangi awak media ini, Kasat Reserse Narkoba Polres PALI IPTU Aan Sriyanto SH, MH menjelaskan kronologis penangkapan sebagai berikut.


Jumat tanggal 24 Mei 2024 sekira pukul 22.00 Wib bulan lalu,Jajaran Satres Narkoba menggelar razia Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD red) dengan menyisir tempat-tempat yang diduga berpotensi terjadinya berbagai aktivitas dunia gelap Narkotika.


"Dan benar saja,ketika saya bersama anggota menggelar razia disalahsatu tempat karaoke yang berada dibilangan Jalan Merdeka Talang Ubi,saat diruangan nomor 10 kami menemukan sebuah tas selempang warna hijau merek chibao di atas meja,

lalu kita menggeledah isi tas tersebut,didapatilah 1 buah kotak bedak merk pixy warna putih yang didalamnya berisikan 2 butir Pil tablet merek Rolex warna coklat yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 0,63 g,"jelas Kasatres Narkoba pada awak media ini.

Setelah itu lanjut IPTU Aan, dirinya langsung memerintahkan anggotanya untuk mengamankan pengunjung yang berada didalam ruang karaoke nomor 10 itu, yakni AG Bin BN bersama teman wanitanya KG Binti RN.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yanti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X