KetikPos.com -Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Venny Yulia Eka Sari, SH MH, mengonfirmasi hal tersebut kepada awak media, pada Selasa (11/06/2024). Ia menyatakan bahwa penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penyelidikan oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas PMD Tahun Anggaran 2019-2023.
Baca Juga: Diskominfotik KBB Respon Kabar Pj Bupati Bandung Barat Ditetapkan Tersangka Oleh Kejati Jabar
"Benar, tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin. Penetapan ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-01/L6/Fd.1/01/2024 tanggal 2 Januari 2024," jelas Venny.
Tersangka yang baru ditetapkan adalah HF, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin. Penetapan tersangka ini didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-07/L.6.5/Fd.1/06/2024 tertanggal 11 Juni 2024, setelah penyidik mengumpulkan bukti-bukti yang cukup sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Baca Juga: Kejati Jabar Tetapkan Pj Bupati Bandung Barat Tersangka Kasus Korupsi Pasar Cigasong Majalengka
"HF ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan bukti yang cukup bahwa HF terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut," ujar Venny.
Selanjutnya, tersangka HF dikenakan penahanan selama 20 hari di Rutan Klas I Palembang, terhitung sejak 11 Juni 2024 hingga 30 Juni 2024.
Sebelumnya Kejati Sumsel telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka yaitu MA selaku Direktur PT Info Media Solusi Net (ISN) dan R selaku oknum ASN pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin (yang sudah ditetapkan menjadi DPO/Daftar Pencarian Orang).
Baca Juga: Jual Aset Asrama Mahasiswa di Yogyakarta, Notaris EM di Kejati Sumsel
Kasus dugaan korupsi ini diperkirakan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 27 miliar. Menurut Venny, perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999.
"Modus operandi yang digunakan adalah tersangka HF menerima aliran dana hasil kegiatan langganan internet desa dari tersangka MA," tambah Venny. Hingga kini, sebanyak 99 saksi telah diperiksa dalam proses penyelidikan kasus ini. (***)