Baca Juga: YBH SSB Miliki Program Penyuluhan Hingga Kecamatan dan Desa
"Semoga keadilan dan kebenaran selalu ditegakkan. Dan tidak terjadi lagi hal yang seperti ini kedepannya. Karena sangat merugikan terutama sebagai masyarakat rakyat kecil yang mungkin haknya sudah disalahgunakan," paparnya.
Wakil Ketua YBH SSB, Dedy Irawan menambahkan, pihaknya melakukan gugatan Praperadilan melawan Ditreskrimum Polda Sumsel karena SP3 yang dikeluarkan oleh mereka itu terlalu dini menurut saya.
"Sedangkan proses pemeriksaannya dari laporan kita itu sangat lama prosesnya dari bulan Oktober 2023 laporan kita dan itu sangat lama panjang dan alot .
Bayangkan SP3-nya cuman hitungan hari setelah gelar perkara sehingga itu terkesan seolah-olah dipaksakan atau seolah-olah ada keterpihakan. Karena yang kita laporkan ini perusahaan korporasi yang tentunya BUMN," jelas dia.
"Mungkin karena perkara ini menyangkut BUMN, mungkin di situ juga polisi segan untuk memanggil untuk menindak lanjut ke permasalahan ini. Sehingga mengeluarkan SP3, sedangkan permasalahan ini menyangkut rakyat kecil.
Seharusnya tidak terlalu dini, dan seharusnya di kroscek lagi. Kemudian kebenaran laporan kita itu di croscek lagi karena apa yang kita sampaikan semuanya sudah ada bukti baik itu dari lahannya kita sudah ada dan yang dirusaknya ada.
Baca Juga: Warga Kemang Agung Tuntut Pemkot Palembang Segera Keluarkan Surat Keterangan, Soal Ini !
Kemudian tanam tumbuh yang dirusaknya pun ada tapi ini mau dikeluarkan SP3.sehingga laporan kami terkait pasal 17o KUHP dan 385 KUHP tidak berjalan, karena di SP3 kan makanya kami melanjutkan persoalan ini ke Praperadilan.
Semoga hakim nanti yang memimpin sidang semoga dia tegak lurus membela kebenaran dan memberikan keadilan yang seadil-adilnya terhadap kasus ini," beber dia dengan tegas.