KetikPos.com - Kasus tragis kembali menggemparkan Palembang, di mana dua mahasiswi kembar asal Banyuasin terungkap menjadi korban kekejian ayah kandung mereka selama lebih dari satu dekade.
Tindakan asusila ini diketahui telah berlangsung sejak korban masih duduk di bangku kelas tiga Sekolah Dasar (SD) dan baru terungkap pada pertengahan Mei 2024.
Pria berinisial SNS (42), warga Banyuasin, yang merupakan ayah kandung kedua korban, ditangkap oleh Unit 4 Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel.
Penangkapan ini terjadi setelah sebuah keributan di tempat kost korban di Palembang, di mana tersangka diduga kembali berupaya melakukan tindakan asusila terhadap kedua putrinya yang kini sudah menjadi mahasiswi.
Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Indra Arya Yudha, SIK, menjelaskan dalam jumpa pers, Jumat (09/08/24) bahwa perbuatan bejat ini telah dilakukan SNS sejak tahun 2012.
Baca Juga: Dit Intelkam Polda Sumsel Gelar Fokus Group Discussion Antisipasi Penyebaran Hoax
“Tersangka sudah tak terhitung berapa kali melakukan aksi tersebut, selalu disertai ancaman terhadap korban,” ujar Indra, didampingi Kasubdit Renakta, AKBP Raswidiati Anggreni, SIK, dan Kasubbid PID, AKBP Suparlan, SH, MSi.
Tersangka SNS berdalih melakukan tindak asusila terhadap kedua putri kembarnya itu sebagai imbalan telah menafkahi hingga berkuliah.
"Salah satunya ancaman terhadap korban tidak akan membiayai perkuliahannya lagi bila tidak menuruti kehendak tersangka, "ucapnya.
Bahkan tak hanya ancaman verbal, polisi juga mengamankan sebilah senjata tajam parang yang digunakan tersangka untuk mengancam kedua korban.
"Tersangka melakukan aksi bejatnya saat istrinya tidak ada di rumah, "ucap Indra.
Baca Juga: PT PSP Melaporkan Oknum LSM ke Polda Sumsel atas Dugaan Pencemaran Nama Baik