PT PSP Melaporkan Oknum LSM ke Polda Sumsel atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

photo author
DNU
- Jumat, 12 Juli 2024 | 01:11 WIB
Kuasa hukum dari PT Putra Salsabila Perkasa, M. Jasmadi Pasmeindra, SHI, MH, MED, CLMA, CFHA secara resmi melaporkan oknum LSM ke SPKT Polda Sumsel  (Dok Ist/KetikPos.com)
Kuasa hukum dari PT Putra Salsabila Perkasa, M. Jasmadi Pasmeindra, SHI, MH, MED, CLMA, CFHA secara resmi melaporkan oknum LSM ke SPKT Polda Sumsel (Dok Ist/KetikPos.com)



KetikPos.com -  Kuasa hukum dari PT Putra Salsabila Perkasa (PSP), M. Jasmadi Pasmeindra, SHI, MH, MED, CLMA, CFHA secara resmi melaporkan oknum LSM ke SPKT Polda Sumsel atas dugaan  pencemaran nama baik beberapa waktu yang lalu.

Jasmadi mengungkapkan bahwa laporan ini berawal dari sebuah postingan di media sosial TikTok yang menampilkan foto truk tangki milik perusahaan sedang berhenti di depan sebuah warung di daerah Muara Enim.

Dalam narasi postingan tersebut, truk tangki tersebut diduga melakukan oplos BBM, sebuah tuduhan serius yang dapat merusak reputasi perusahaan.

"Postingan tersebut menyiratkan bahwa klien kami dengan sengaja menginstruksikan sopir untuk melakukan oplos BBM, padahal kenyataannya tidak demikian. Tuduhan ini sangat merugikan dan tidak berdasar," ujar Jasmadi pada Selasa, 9 Juli 2024.

Baca Juga: Rekonstruksi Pembunuhan Karyawan Koperasi: Tiga Tersangka Dihadirkan, Motif Hutang Piutang Terungkap

Insiden ini terjadi pada 15 Mei 2024. Setelah mengetahui adanya postingan tersebut, perusahaan segera bertindak dengan memecat sopir yang bersangkutan karena melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) perusahaan dengan berhenti di lokasi yang tidak seharusnya.

"Begitu melihat postingan tersebut, klien kami langsung mengambil tindakan tegas dengan memecat sopir yang ada dalam foto keesokan harinya. Ini dilakukan karena sopir tersebut telah melanggar SOP perusahaan," tambah Jasmadi.

Meskipun insiden ini terjadi beberapa bulan yang lalu, perusahaan merasa perlu melaporkannya ke pihak berwenang karena khawatir dampak dari informasi palsu tersebut akan mempengaruhi proses tender dan kerjasama bisnis di masa depan.

Baca Juga: Dugaan Korupsi di Dinas PMD Muba: Kasus Resmi Masuk Tahap II, Kerugian Negara Capai Rp 27 Miliar

"Dampak dari informasi bohong ini sangat signifikan, terutama bagi reputasi perusahaan dan peluang bisnis di masa depan," jelas Jasmadi.

Laporan ini diajukan berdasarkan dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan Undang-Undang nomor 1/24 tentang perubahan kedua atas UU 11/2008 tentang ITE, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat 3.

Kepala Siaga 2 SPKT Polda Sumsel, Kompol Triyono, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian.

 "Iya, benar. Laporannya sudah kami terima," katanya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X