hukum-kriminal

Dua Mahasiswi Kembar di Banyuasin Jadi Korban Kekejian Ayah Kandung Selama 12 Tahun

DNU
Sabtu, 10 Agustus 2024 | 13:19 WIB
Unit 4 Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel. (Dok Ist/KetikPos.com)

Meski 12 tahun sudah tersangka SNS(43) yang keseharian petani sawit ini melakukan tindak asusila terhadap anaknya itu tidak sampai membuatnya hamil.

"Tersangka ini mempunyai cara tersendiri supaya tidak hamil, "ucap Indra.

Belakangan terungkap SNS (43) ini rupanya merupakan residivis kasus pelecehan seksual yang terjadi sebelum aksi asusila itu menyasar ke kedua putri kembarnya.

"Kini kita juga mendampingi kedua korban untuk menjalani terapi healing atas trauma yang dialaminya, "jelas Indra.Bersama itu, Unit 4 Renakta Polda Sumsel juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban.

Baca Juga: Sinergi Ulama Umara, Polda Sumsel Beri Edukasi Da’i Palembang Darussalam Terkait Judi Online

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal berlapis yakni UU nomor 23 tahun 2002 diubah UU nomor 35 tahun 2014 diubah UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Serta juga melanggar pasal 76 huruf d tentang setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.

Baca Juga: 3 Pelaku Illegal Minning Berikut Truknya Ditangkap Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, 88,2 Ton Batubara Illegal Disita

Serta dijerat dengan UU TPKS nomor 13 tahun 2022 setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik keinginan seksual atau organ reproduksi dengan maksud dibawah pemaksaan.

Atas perbuatannya tersangka terancam penjara maksimal 20 tahun ditambah sepertiga merujuk pada Pasal 81 ayat 3 sebab dilakukan orang tua atau wali keluarga. (*)

Halaman:

Tags

Terkini