KetikPos.com — Dua Terdakwa karyawan PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) jatuhkan vonis 10 Bulan penjara karena telah terbukti menghalangi aktivitas tambang milik PT Gorby Utama Putra (GPU).
Hal itu terungkap dalam sidang pembacaan putusan yang diketuai oleh Majelis Hakim Achmad Syaripudin, SH di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Rabu (14/08/24).
Kedua terdakwa tersebut yakni Jumadi ( 37) selaku Koordinator Keamanan Lapangan PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) dan Indra (45) anggota keamanan PT. SKB.
Putusan yang dibacakan hakim lebih rendah dari tuntutan JPU. Sebab sebelumnya JPU Kejari Lubuklinggau Heru Saputra,SH, Mery Aryani,SH dan Zubaidi,SH menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara.
Dalam putusannya, Majelis Hakim Achmad Syaripudin , SH menyatakan bahwa terdakwa Jumadi dan Idra terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal 162 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Jo Pasal 39 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pertimbangan Hakim hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa menghambat aktivitas penambangan yang merupakan objek vital bagi perekonomian negara.
Hal yang meringankan para terdakwa kooperatif dalam persidangan dan belum pernah dihukum.
Majelis Hakim Achmad Syaripudin , SH didampingi anggota Afif Januarsyah Saleh, SH dan Marselinus Ambarita, SH serta panitera pengganti (PP) Armen, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas putusan tersebut.
Terdakwa melalui penasehat hukumnya nyatakan pikir-pikir, JPU Juga nyatakan pikir-pikir.
Seperti diketahui sebelumnnya perbuatan kedua terdakwa masuk bui bahwa terdakwa Jumadi selaku Koordinator Keamanan Lapangan PT. Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) bersama-sama dengan Indra selaku anggota keamanan PT. Sentosa Kurnia Bahagia (SKB), pada 1 Mei 2024 dan 2 Mei 2024 bertempat di Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir , Kabupaten Musi Rawas Utara Propinsi Sumatera Selatan.
Berawal terdakwa Jumadi dan terdakwa Indra mendapat informasi dari grup Whatsapp bahwa pihak PT Gorby Putra Utama akan kembali memasuki lokasi wilayah ijin pertambangan operasi produksi PT. Gorby Utama Putra (GPU) yang terletak di PIT Jaya 1 Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan, atas informasi tersebut,
Lalu terdakwa Jumadi dan terdakwa Indra Bersama ratusan massa berinisiatif untuk berjaga di lokasi tersebut dengan maksud untuk merintangi atau menghadang pihak PT. GPU agar tidak bisa masuk dan melakukan kegiatan usaha pertambangan di lokasi wilayah ijin pertambangan operasi produksi PT. GPU.
Bahwa selanjutnya terdakwa Jumadi dan Indra berencana untuk mengumpulkan karyawan dan penjaga keamanan PT. Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) untuk berjaga di lokasi wilayah ijin pertambangan operasi produksi PT. GPU yang terletak di PIT Jaya 1 Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara tersebut serta akan menyuruh operator satu Unit Beco Louder dan satu Unit Doser merk JCB Warna kuning serta satu unit mobil drum truk untuk diparkirkan di lokasi PIT Jaya 1 Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara tersebut,
Bahwa selanjutnya pada Rabu 1 Mei 2024 sekira pukul 13.00 WIB, saksi Wendy Renaldie dengan menggunakan kendaraan Mobil Double Cabin PT. GPU mengantarkan karyawan PT. GPU bersama anggota Brimob dari lokasi PIT jaya 2 menuju ke lokasi PIT jaya 1 untuk melaksanakan ibadah sholat zuhur,