Setelah mengantar karyawan tersebut lalu saksi Wendy Renaldie pergi kembali menuju lokasi PIT Jaya 2 dengan menggunakan kendaraan Mobil Double Cabin PT. Gorby Utama Putra,
namun pada saat kurang lebih 500 meter dari lokasi PIT Jaya 1 Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara, kendaraan mobil saksi Wendy Renaldie dihadang oleh massa kurang lebih sekitar 100 orang,
Kemudian saksi melihat terdakwa Indra berada di lokasi tersebut dan mengatakan kepada saksi Wendy Renaldie untuk menyuruh saksi Wendy Renaldie mundur dari lokasi tersebut sambil mengatakan “Mundur Kau, Ngapain kesini, jika kamu tidak mundur kamu bisa mati”,
kemudian saksi Wendy Renaldie mengatakan kepada terdakwa Indra saya mau lewat”, dan dijawab Terdakwa Indra “Tidak bisa lewat”,
Selanjutnya terdakwa Indra menyuruh operator alat berat Backhoe Loader untuk berjalan mengarah ke Mobil Double Cabin PT. Gorby Utama Putra yang dikendarai saksi Wendy Renaldie hingga alat berat tersebut hampir mengenai kendaraan yang dikendarai saksi Wendy Renaldie merasa khawatir atas keselamatan dirinya, saksi Wendy Renaldie memundurkan kendaraannya dan langsung pergi meninggalkan lokasi tersebut menuju ke lokasi PIT Jaya 1,
kemudian saksi Wendy Renaldie melaporkan kejadian tersebut kepada saksi Widia Saputra selaku tim Eksternal dan Land Compansation PT GPU dan saksi Prasetya Sanjaya selaku tim Legal PT GPU.
Bahwa selanjutnya sekira pukul 15.00 wib, saksi Widia Saputra bersama karyawan PT. GPU berangkat pergi menuju lokasi Pit jaya 2 sekaligus memasukkan tambahan satu unit alat berat Excavator ke wilayah ijin pertambangan operasi produksi PT. GPU guna melakukan pekerjaan pertambangan Pit Jaya PT. GPU di Desa Beringin Makmur II,
namun pada saat saksi Widia Saputra bersama karyawan PT. GPU melintasi jalan lokasi tempat saksi Wendy Renaldie dihadang pada kejadian sebelumnya,
Saksi Widia Saputra bersama karyawan PT. GPU melihat terdakwa Jumadi bersama terdakwa Indra serta Joni masih berjaga di lokasi tersebut dengan maksud untuk merintangi atau mengganggu kegiatan Usaha Pertambangan milik PT. Gorby Utama Putra dengan menyuruh operator satu unit dozer dan satu unit Backhoe Loader milik PT. Sentosa Kurnia Bahagia untuk memarkirkan alat berat tersebut di jalan holling serta mengerahkan massa kurang lebih 100 orang dengan membentuk posisi bershaf / blokade / pager betis menghadap ke arah alat berat milik PT. GPU sambil memegang sebatang kayu ditangannya sehingga membuat karyawan PT. GPU.
Merasa terintimidasi dan alat berat PT. GPU tidak bisa masuk ke wilayah pertambangan operasi produksi PT. GPU untuk melakukan kegiatan Usaha Pertambangan, atas pertimbangan keselamatan para karyawan PT. GPU maka saksi Widia Saputra bersama karyawan PT. GPU memutuskan untuk tidak melewati lokasi tersebut dan kembali ke kantor camp serta melaporkan kejadian tersebut ke pihak Bareskrim Polri,
Bahwa pada Kamis 2 Mei 2024, sekira pukul 07.00 WIB, saksi Wendy Renaldie bersama dengan saksi Widia Saputra dan saksi Prasetya Sanjaya serta beberapa karyawan PT. GPU lainnya kembali membawa alat operasional pertambangan menuju lokasi pertambangan milik PT. GPU,
namun pada saat di lokasi kejadian Pihak PT. Sentosa Kurnia Bahagia masih terlihat memblokade jalan tersebut dengan menggunakan satu unit dozer dan satu unit Backhoe Loader milik PT. Sentosa Kurnia Bahagia,
Kemudian pihak PT. GPU meminta kepada pihak PT. Sentosa Kurnia Bahagia yang ada di lokasi saat itu untuk memindahkan satu unit dozer dan satu unit Backhoe Loader agar pihak PT. GPU bisa melintas dan melakukan kegiatan usaha pertambangan di wilayah ijin pertambangan operasi produksi PT. GPU, namun pihak PT. Sentosa Kurnia Bahagia mengatakan bahwa alat berat tersebut tidak dapat dipindahkan dengan alasan tidak ada kunci, dan sekitar pukul 10.00 WIB,
Terdakwa Jumadi bersama terdakwa Indra datang ke lokasi kejadian, kemudian Tim dari Bareskrim Polri langsung mengamankan terdakwa Jumadi dan terdakwa Indra untuk dilakukan proses hukum selanjutnya;
Bahwa pihak PT. Sentosa Kurnia Bahagia sebelum mengajukan HGU tidak pernah meminta persetujuan terlebih dahulu kepada PT. GPU selaku Pemegang IUP-OP Nomor: 002/KPTS/DISTAMBEN/2009 tanggal 1 Juni 2009 yang juga telah mengantongi Sertifikat Clear and Clean (CnC) dari Dirjen Minerba Kementerian ESDM berdasarkan Keputusan Nomor 38/BB/03/2012 tanggal 6 Desember 2012 sehingga hal tersebut tidak sesuai sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (4) Permen ATR/BPN Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan Hak Guna Usaha yang menyebutkan: