“Dalam Hal areal yang akan dimohon Hak Guna Usaha telah diberikan izin usaha terkait pemanfaatan sumber daya alam oleh pejabat yang berwenang untuk sebagian atau seluruh bidang tanah maka untuk memohon hak guna usaha tersebut pemohon hak guna usaha harus mendapatkan persetujuan dari pemegang izin usaha yang bersangkutan”;
Bahwa berdasarkan hasil overlay peta IUP-Operasi Produksi Nomor: 002/KPTS/ DISTAMBEN/ 2009 tertanggal 1 Juni 2009 yang dimiliki oleh PT. GPU terhadap dua titik koordinat lokasi peristiwa yang terjadi pada hari Rabu tanggal 1 Mei 2024 dan Kamis 2 Mei 2024 di lokasi koordinat 296435.630E., kordinat 9721025.876.N Desa Beringin Makmur II berada di lokasi PT. GPU adalah benar seluruhnya masuk ke dalam lokasi wilayah ijin pertambangan operasi produksi PT. GPU. (***)