hukum-kriminal

Polres PALI Berhasil Ungkap Kasus Mobil Terbakar yang Diduga Bawa Solar Ilegal

DNU
Jumat, 30 Agustus 2024 | 01:00 WIB
Pelaku saat diamankan di Polres Pali (B4R/KetikPos.com)



KetikPos.com - Pasca kejadian terbakarnya sebuah mobil Daihatsu Grandmax putih di KM 10, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, yang diduga membawa Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal jenis solar, Polres PALI, khususnya Satreskrim melalui Unit Pidana Khusus, bergerak cepat untuk mengungkap identitas pemilik dan asal-usul mobil tersebut.

Kendaraan pick-up dengan nomor polisi BG 8012 BQ tersebut membawa sekitar 2.400 liter solar olahan. Sebelum terbakar, mobil tersebut oleng dan masuk ke saluran gorong-gorong tak jauh dari lampu merah KM 10. Sopir dan kernetnya langsung melarikan diri, meninggalkan mobil pada Sabtu, 24 Agustus 2024 sekitar pukul 10.30 WIB.

Baca Juga: Terbukti Bersalah, 5 Karyawan PT SKB Divonis 10 Bulan Penjara

Menanggapi kejadian ini, Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H., memberikan perintah tegas kepada Kasat Reskrim Iptu Yudhistira, S.Tr.K, S.I.K., untuk segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), penyelidikan, dan mengungkap kasus ini dengan cepat.

"Kami langsung mengambil langkah-langkah sesuai arahan pimpinan, berdasarkan Laporan Polisi LP/A-65/VIII/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, tanggal 24 Agustus 2024," ujar Kasat Reskrim melalui Kanit Pidsus Ipda Habel Kevin Siegers, S.Tr.K., yang didampingi anggota Unit Pidsus Satreskrim Polres PALI Polda Sumsel pada Rabu (28/08/2024).

Baca Juga: Kuasa Hukum Bidan AT Meminta Penyidik Tipidter Dirkrimsus Polda Sumsel Dapat Bertindak Professional dalam Menangani Perkara Kliennya

Pengungkapan kasus ini membutuhkan kerja keras dan sinergi dengan berbagai pihak. Namun, hanya dalam waktu kurang dari 72 jam, Tim Pidsus Satreskrim Polres PALI berhasil mendapatkan informasi penting pada Selasa (27/08/2024) sekitar pukul 22.00 WIB bahwa tersangka utama akan kembali ke rumahnya dari Baturaja.

"Saat kami mendapatkan informasi tersebut, saya bersama anggota Pidsus langsung melakukan pembuntutan secara diam-diam dengan menyamar. Ketika kendaraan yang membawa tersangka melintas di Desa Talang Bulang, Kecamatan Talang Ubi, kami langsung melakukan penyergapan dan menangkap tersangka," jelas Ipda Habel.

Baca Juga: Dua Karyawan PT SKB Divonis 10 Bulan Penjara, Terbukti Menghalangi Tambang PT GPU

Tersangka, yang berinisial J, berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dalam interogasi, tersangka mengakui bahwa solar ilegal yang diangkut mobil tersebut adalah miliknya. Ia kemudian dibawa ke Mapolres PALI untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari pengakuan tersangka, polisi juga memperoleh informasi tentang identitas sopir mobil tersebut, yang saat ini masih dalam pengejaran. Ipda Habel menghimbau sang sopir untuk segera menyerahkan diri secara baik-baik sebelum tindakan tegas dan terukur diambil.

"Kami berharap sopir yang terlibat segera menyerahkan diri untuk menghindari tindakan lebih lanjut dari pihak kepolisian," tutupnya. (B4R)

Tags

Terkini