KetikPos.com - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) kembali melakukan penggeledahan dimana kali ini menyasar Kantor Kelurahan Duku di Jl. Rama Kasih Kota Palembang, pada Rabu (14/08/24).
Sebelumnya penggeledahan juga dilakukan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang.
Hal ini dilakukan dalam rangka pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa sebidang tanah strategis di Jalan Mayor Ruslan, Palembang yang diduga merugikan negara miliaran rupiah.
Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, dalam keterangan resminya mengungkapkan bahwa penggeledahan ini dilakukan setelah kasus tersebut resmi meningkat ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-16/L.6/Fd.1/07/2024 yang diterbitkan pada 29 Juli 2024.
"Dari penggeledahan tersebut, sejumlah data, dokumen, dan surat yang relevan telah disita untuk keperluan penyidikan lebih lanjut," tegas Vanny.
Vanny juga menegaskan bahwa seluruh proses penggeledahan berjalan dengan lancar, tertib, dan aman, tanpa ada gangguan atau hambatan dari pihak manapun.
"seluruh proses penggeledahan berjalan dengan lancar, tertib, dan aman,"tandasnya (*)
Artikel Terkait
Puluhan Massa AMUK Desak Kejati Sumsel Usut Dugaan Korupsi Popnas 2023
Rumah Mewah Terdeteksi Kejati Sumsel, Hasil Korupsi di PMD Banyuasin
Korupsi Internet di PMD Muba, Kejati Sumsel Deteksi Rumah Mewah Tiga Lantai Milik Tersangka
Tim Tabur Kejati Sumsel Tangkap DPO Kasus Korupsi PTSL di Ogan Ilir
Kejati Sumsel Geledah Kantor ATR/BPN dan Bapenda Palembang Digeledah, Dugaan Korupsi Penjualan Aset Miliaran Rupiah Diusut