KetikPos.com - Sepasang sejoli berinisial S (22) dan A (21) diamankan oleh personel gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banyuasin pada sebuah operasi penertiban.
Keduanya tertangkap basah berada di dalam kamar kos berlabel OYO di Kelurahan Kedondong Raye, Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin beberapa waktu yang lalu.
Ironinya lagi, keduanya diduga menjabat sebagai Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Desa Tanjung Kapayang, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin.
Kasat Pol PP Banyuasin, H. Indra Hadi, menyatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah Satpol PP menerima laporan dari warga sekitar yang mencurigai adanya aktivitas tidak pantas di dalam kos tersebut.
Baca Juga: Dua Mahasiswi Kembar di Banyuasin Jadi Korban Kekejian Ayah Kandung Selama 12 Tahun
"Kami menerima laporan dari masyarakat, kemudian langsung bergerak menuju lokasi. Ternyata benar, ada sepasang muda-mudi yang berada dalam kamar kos," ujar Indra.
Keduanya, saat diinterogasi oleh petugas, mengaku sebagai pasangan kekasih yang sedang pacaran.
Namun, karena bukan pasangan suami-istri, mereka kemudian diamankan dan dibawa ke kantor Satpol PP untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami langsung membawa mereka ke kantor dan sudah berkoordinasi dengan orang tua masing-masing,” tambah Kabid Tibumtranmas, Bustanil.
Baca Juga: Rumah Mewah Terdeteksi Kejati Sumsel, Hasil Korupsi di PMD Banyuasin
Operasi penertiban ini dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP H. Indra Hadi, didampingi oleh Lurah Kedondong Raye, Imam Ghozali, serta ketua RW setempat.
Hasil dari operasi ini juga memunculkan rencana untuk menutup permanen kos OYO di Jalan KH Sulaiman, Kelurahan Kedondong Raye, yang menjadi tempat kejadian perkara.
"Tempat kos ini akan kami tutup permanen karena sudah menimbulkan keresahan di kalangan warga," tegas Indra Hadi. (WT)