Rumah Mewah Terdeteksi Kejati Sumsel, Hasil Korupsi di PMD Banyuasin

photo author
DNU
- Kamis, 20 Juni 2024 | 05:04 WIB
Rumah mewah diduga hasil korupsi di PMD muba (Dok)
Rumah mewah diduga hasil korupsi di PMD muba (Dok)

KetikPos.com -- Perkembangan Terbaru Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PMD Musi Banyuasin

 Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terus bergerak dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang melibatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin.

Hari ini, sejumlah perkembangan penting berhasil diungkap.

Aset Mewah Tersangka R Terungkap

Dalam penyelidikan terbaru, Tim Penyidik menemukan bahwa tersangka R, yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), memiliki sebuah rumah mewah berlantai tiga.

Rumah tersebut baru saja selesai direnovasi pada tahun 2023 dan berlokasi di Perumahan Serasan Damai, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.

Foto rumah tersebut telah disita sebagai barang bukti. Penyidik juga segera memanggil istri tersangka R, yang berinisial SAM, untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kepemilikan aset tersebut.

Aliran Dana 7 Miliar Rupiah

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka R, yang menjabat sebagai Kasi Keuangan Desa di Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin, menerima aliran dana sebesar 7 miliar rupiah.

Dana ini diduga kuat berasal dari kegiatan korupsi. Tim Penyidik saat ini tengah menelusuri lebih lanjut untuk memastikan apakah dana tersebut hanya dinikmati oleh tersangka R atau melibatkan pihak lain.

Pemeriksaan Tujuh Saksi

Hari ini, tujuh orang saksi yang merupakan operator Siskeudes dari berbagai desa turut diperiksa. Para saksi tersebut adalah:
- MT dari Desa Mangsang
- SU dari Desa Muara Medak
- EYR dari Desa Pulau Gading
- NW dari Desa Bayat Ilir
- TU dari Desa Medis
- DHS dari Desa Kali Berau
- AW dari Desa Kepayang

Pemeriksaan dimulai sejak pukul 10.00 WIB dan berlangsung hingga selesai, dengan setiap saksi menjawab sekitar 20 pertanyaan dari penyidik.

Langkah Lanjut

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Rekomendasi

Terkini

X