hukum-kriminal

Dipicu Soal Cemburu, Stelly Gandawidjaja Niat Penjarakan Kekasihnya dan Tuding Gelapkan Uang Rp 5 Miliar

Selasa, 15 Oktober 2024 | 19:00 WIB
Perseturuan Stenly Gandawijaya dan kekasihnya yakni Aditya Yessi Septiani semakin memanas di Pengadilan Negeri Bandung. Jawa Barat (Dok : KETIKPOS //

KETIKPOS – Polemik perseteruan antara Stelly Gandawidjaja dan mantan kekasihnya, Adetya Yessi Seftiani alias Sasha, semakin memanas di Pengadilan Negeri Bandung.

Stelly Gandawidjaja yang merupakan pelapor sekaligus saksi kunci, tidak kunjung menghadiri persidangan padahal dia merupakan saksi kunci, hingga Selasa 15 Oktober 2024 juga tidak hadir.  

Ketidakhadiran Stelly Gandawidjaja membuat kasus ini semakin diragukan kebenarannya, dan kuasa hukum terdakwa menuding bahwa perkara ini tidak lebih dari konflik pribadi yang dipicu oleh kecemburuan.

Sidang yang mengangkat dugaan penggelapan dana sebesar Rp 5 miliar tersebut menyeret Adetya Yessi Seftiani sebagai terdakwa. Namun, tim kuasa hukum terdakwa, yang dipimpin oleh Nico Sihombing, berpendapat bahwa kasus ini hanyalah bentuk kriminalisasi yang dipaksakan oleh Stelly Gandawidjaja yang diduga berusaha memenjarakan kekasihnya setelah hubungan mereka retak.

Dalam agenda persidangan yang digelar pada hari Selasa 15 Oktober 2024, jaksa penuntut umum hanya menyampaikan kesimpulan tanpa kehadiran saksi kunci. Nico menekankan bahwa tanpa kesaksian dari Stelly, yang mengaku sebagai pihak yang dirugikan, jaksa tidak memiliki dasar kuat untuk melanjutkan dakwaan.

Stelly Gandawidjaja Mangkir dari Persidangan: Bukti Cemburu atau Penggelapan?

Menurut Nico, absennya Stelly Gandawidjaja yang merupakan saksi kunci dan pelapor dalam kasus ini, semakin menegaskan bahwa perkara tersebut lebih dipicu oleh konflik pribadi. "Bagaimana mungkin jaksa bisa menuntut klien kami dengan dakwaan berat, sementara orang yang mengaku dirugikan tidak pernah hadir di persidangan dan tampaknya tidak peduli dengan kasus ini?" ujar Nico usai persidangan.

Berdasarkan dakwaan kasus ini berawal dari laporan Stelly Gandawidjaja pada akhir 2023, di mana ia menuduh Adetya Yessi Seftiani telah menggelapkan uang sebesar Rp 5 miliar. Uang tersebut, diberikan oleh Stelly secara sukarela selama hubungan asmara mereka yang berlangsung sejak 2015. Uang itu diklaim digunakan untuk biaya hidup Adetya dan berbagai kebutuhan pribadi lainnya, termasuk pembelian rumah seharga Rp 11 miliar di Pasirkaliki, Bandung.

Namun, hubungan asmara mereka berakhir dengan konflik, dan Stelly melaporkan Adetya dengan tuduhan penggelapan. Nico menegaskan bahwa kasus ini tidak berdasar dan lebih dipicu oleh rasa cemburu Stelly, yang diduga merasa marah setelah hubungan mereka kandas.

Upaya Kriminalisasi: Kasus yang Dipaksakan?

Dalam persidangan, Nico juga mengungkapkan bahwa ini bukan pertama kalinya Stelly Gandawidjaja berusaha memenjarakan seorang perempuan yang pernah dekat dengannya. "Pada tahun 2019, Stelly juga melaporkan mantan kekasihnya dengan tuduhan penggelapan, tetapi pengadilan akhirnya memutuskan klien saya tidak bersalah. Kasus ini memiliki pola yang sama," ungkap Nico.

Nico menilai bahwa Stelly berulang kali menggunakan jalur hukum untuk memenjarakan mantan kekasihnya sebagai bentuk balas dendam pribadi. "Ini bukan tentang penggelapan atau kejahatan finansial. Ini adalah masalah pribadi yang dipaksakan masuk ke ranah hukum," tambahnya.

Lebih lanjut, tim kuasa hukum terdakwa juga menyoroti ketidakhadiran Stelly dalam persidangan sebagai bukti bahwa kasus ini tidak layak dilanjutkan. "Ketidakhadiran saksi kunci ini sangat mencurigakan dan menunjukkan bahwa dakwaan jaksa tidak memiliki dasar yang kuat. Ini bukan penggelapan, ini adalah konflik pribadi yang dipicu oleh kecemburuan," tegas Nico.

Harapan Kuasa Hukum Terhadap Majelis Hakim

Halaman:

Tags

Terkini