hukum-kriminal

Tiga Residivis Dibekuk Tim Ditreskrimum Usai Rampok Indomaret, Todongkan Senjata Api dan Gasak Uang

DNU
Rabu, 23 Oktober 2024 | 20:00 WIB
Dirreskrimum Kombes M. Anwar Reksowidjojo dalam konferensi pers bersama Kabid Humas Kombes Sunarto dan Kasubdit Jatanras AKBP Tri Wahyudi di Mapolda Sumsel, Selasa (22/10/2024). (Dok Ist/KetikPos.com)

"Para pelaku akan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tutup Kombes Anwar. (*)

Halaman:

Tags

Terkini