KetikPos.com – Tiga residivis, JON (40), RIZ (24), dan JUN (35), ditangkap oleh tim Ditreskrimum Polda Sumsel pada Sabtu (19/10/2024) setelah merampok sebuah minimarket di Jalan Babatan Saudagar, Kecamatan Pemulutan, Ogan Ilir, pada Minggu (13/10/2024).
Peristiwa terjadi sekitar pukul 21.15 WIB, saat korban Rendiko dan dua rekannya sedang berjaga di Indomaret Desa Babatan Saudagar.
"Tiba-tiba tiga orang tak dikenal masuk, salah satu membawa senjata api rakitan dan menodongkan senjatanya ke arah korban, sambil berkata, 'Jangan melawan, kalau kau melawan kutembak!'" jelas Dirreskrimum Kombes M. Anwar Reksowidjojo dalam konferensi pers bersama Kabid Humas Kombes Sunarto dan Kasubdit Jatanras AKBP Tri Wahyudi di Mapolda Sumsel, Selasa (22/10/2024).
Baca Juga: Penangkapan Lima Tersangka Curat ATM, Polrestabes Palembang Ungkap Modus Terbaru
Menurut Anwar, JON alias DAR, seorang buruh yang beralamat di Jalan H. Faqih Usman, Palembang, adalah residivis kasus perampokan pada 2017 dengan hukuman 2 tahun 8 bulan di Lapas Pakjo. "Dia bertugas menodongkan senjata dan mengambil HP korban," ujar Anwar.
Pelaku kedua, RIZ alias RI, pengangguran asal Banyuasin, adalah residivis perampokan tahun 2021 dengan hukuman 1 tahun 4 bulan di Lapas Pangkalan Balai. "RIZ menggagas aksi perampokan dan mengambil uang serta rokok," lanjutnya.
Baca Juga: Sat Lantas Polrestabes Palembang Resmi Launching Sirkuit Mini Ujian Praktek SIM R2
Sementara itu, pelaku ketiga, JUN alias YAD, seorang petani asal Pemulutan, Ogan Ilir, adalah residivis kasus narkotika tahun 2018 dan pencurian motor pada 2020. "JUN membawa parang dan mengambil uang serta rokok dari kasir," tambah Anwar.
Setelah menodong korban, dua pelaku leluasa mendekati kasir, mengambil uang tunai dan handphone. Mereka juga sempat mengambil beberapa bungkus rokok sebelum kabur menggunakan sepeda motor Honda Beat putih tanpa plat nomor. Akibat perampokan ini, pihak Indomaret menderita kerugian sekitar Rp15 juta.
Baca Juga: Ketahuan Jual Sabu, Pasutri Diamankan Unit Gakkum Sat Polairud Polrestabes Palembang
Tim Punisher Unit 4 Subdit III Jatanras bersama tim Panter Polsek Pemulutan berhasil mengidentifikasi keberadaan salah satu pelaku.
Pada Sabtu (19/10/2024), JON ditangkap di rumahnya di Lorong Abadi, Palembang. Setelah pemeriksaan, polisi menangkap RIZ di rumahnya di Perumahan Liverpool I, Banyuasin, dan JUN di Jalan Faqih Usman, Palembang.
Baca Juga: Polrestabes Palembang Berhasil Gagalkan Pengiriman 5,3 Kg Paket Sabu
Barang bukti yang diamankan termasuk sepeda motor Honda Beat putih, baju hitam merek Giordano yang digunakan pelaku, jaket hitam dengan lis merah, dua HP korban, uang tunai Rp450 ribu (sisa hasil kejahatan), dan rekaman CCTV saat perampokan terjadi.