KetikPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan keterlibatan Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) dalam skandal suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tahun Anggaran 2024-2025.
Dalam rilis resminya, KPK mengungkap bahwa enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi fee proyek sebesar 22 persen dengan total suap mencapai Rp2,2 miliar.
Praktik ini terjadi dalam sembilan proyek senilai Rp35 miliar yang dikerjakan oleh pihak swasta.
Baca Juga: Dikabarkan KPK OTT Pejabat, Anggota Dewan Hingga Kontraktor di OKU
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK berhasil mengamankan delapan orang. Dari jumlah tersebut, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, penyidik juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp2,6 miliar.
KPK menegaskan akan menelusuri peran Penjabat (Pj) Bupati OKU serta Bupati definitif dalam kasus ini. Pasalnya, dalam penentuan besaran anggaran Pokok Pikiran (Pokir) DPRD OKU, keduanya memiliki kewenangan dalam menyetujui pencairan dana proyek.
Baca Juga: Charma Afrianto: KPK Harus Berani Bongkar Dugaan Penyelewengan Dana CSR BI!
"Kami akan mendalami keterlibatan Pj Bupati dan Bupati definitif dalam skema suap ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pejabat sebelumnya," ungkap perwakilan KPK.
KPK juga menyoroti praktik korupsi sistematis yang melibatkan eksekutif dan legislatif dalam manipulasi anggaran.
Di tengah upaya pemerintah melakukan efisiensi di berbagai sektor, justru ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu.
Dalam kasus ini, modus yang digunakan para tersangka melibatkan rekayasa sejak awal. Kepala Dinas PUPR OKU bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) disebut mengondisikan proyek dengan mencari perusahaan fiktif di Lampung Tengah.
Perusahaan tersebut hanya dipinjam namanya, sementara pekerjaan fisik tetap dikerjakan oleh pihak swasta yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.