"Sejak awal, uang muka proyek sudah diambil dan disalurkan kepada pihak lain, yang berpotensi menurunkan kualitas pekerjaan. Ini merupakan bentuk konspirasi dan pemufakatan jahat yang melibatkan berbagai pihak," ujar KPK.
Baca Juga: Dugaan Penyelewengan Dana Bansos, KPK Periksa Tiga Saksi
KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus ini, terdiri dari dua pemberi suap dan empat penerima.
“NOP selaku Kadis PUPR OKU, 3 orang angota DPRD dan 2 orang pemberi adalah pihak swasta,” tegas KPK***
KPK menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang turut menikmati keuntungan secara tidak sah.
"Dugaan korupsi seperti ini kerap terjadi di Kabupaten OKU, dan kami berharap dengan pengungkapan kasus ini, praktik serupa bisa diberantas," tutup KPK. ****