KetikPos.com - Didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum J.J.A.D & Partner, yakni Jontan Rudi Nober SH, Jackson Sahala Pakpahan SH, dan Desmon Simanjuntak SH, Elsa Riski Syafitri (26) mendatangi Sentral Pelayanan Pengaduan Propam Polda Sumsel, pada Selasa (15/04/25).
Kedatangan mereka guna melaporkan seorang oknum polisi berinisial MS ke Bidang Propam Polda Sumsel. Laporan tersebut teregister dengan nomor STTP/67-DL/IV/ 2025/ YANDUAN.
“Kami melaporkan salah satu oknum anggota Polisi berinisial MS karena diduga melakukan tindakan yang tidak sepatutnya sebagai anggota Kepolisian.
Baca Juga: Diusir Paksa dan Rumah Digembok, Elsa Bersama Kuasa Hukum Lapor Polisi
NS diduga ikut serta mendampingi dan menyaksikan secara pasif, bahkan mungkin membantu, sekelompok orang yang mengusir klien kami dari rumahnya secara paksa,” ujar Desmon Simanjuntak kepada awak media usai membuat laporan.
Desmon menjelaskan, peristiwa pengusiran terjadi pada Senin (14/04/25) siang sekitar Pukul 13.00 WIB, saat Elsa tengah berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Kebun Bunga, Lorong Mekar Sari, No 1565, RT 15, RW 5, Kecamatan Sukarami, Palembang bersama sang ibu.
Menurut keterangan kliennya, sekitar 20 orang datang mengenakan pakaian sipil. Di antara mereka, ada satu orang yang mengenakan seragam polisi, yang diduga kuat adalah NS.
“Tanpa menunjukkan surat atau dokumen hukum apapun, mereka berteriak-teriak dan memerintahkan klien kami serta ibunya untuk segera keluar dari rumah yang telah mereka tempati sejak tahun 1986,” jelas Desmon.
“Klien kami merasa ketakutan dan akhirnya keluar rumah bersama ibunya. Setelah itu, rumah tersebut langsung digembok oleh orang-orang yang datang,” tambah Desmon.
Desmon mengaku sangat menyayangkan adanya dugaan keterlibatan NS dalam peristiwa tersebut.
“Seorang anggota polisi seharusnya bertindak untuk melindungi masyarakat, apalagi ketika ada perempuan dan orang tua yang dipaksa keluar dari rumahnya. Tapi ini malah diam, menyaksikan hingga proses penggembokan rumah selesai,” ujarnya geram.
Menurut Desmon, tindakan MS diduga kuat telah mencederai semangat pengayoman dan perlindungan yang seharusnya dijunjung oleh aparat kepolisian.