KetikPos.com – Aksi cepat Unit Reskrim Polsek Tanah Abang membuahkan hasil. Seorang pria berinisial NH (31), warga Dusun I, Desa Tanah Abang Utara, diringkus polisi usai mencuri handphone milik warga.
Pelaku ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP Vivo Y03 warna hitam.
Kapolsek Tanah Abang IPTU Arzuan, SH mengatakan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban bernama Ahmad Sarbeni, seorang mekanik asal desa yang sama. Korban kehilangan HP-nya pada Senin malam, 10 Februari 2025 sekitar pukul 21.00 WIB.
Baca Juga: Mantan Pj Kades Karang Tanding Tersangka Korupsi Dana Desa Ratusan Juta
“Korban saat itu naik sepeda listrik bersama temannya untuk melihat permainan PS di pinggiran Sungai Lematang. Saat hendak pulang, baru sadar HP yang disimpan di bagasi sepeda sudah raib,” ujar IPTU Arzuan kepada wartawan, Kamis (19/6/2025).
Merasa dirugikan sekitar Rp3 juta, korban melapor ke Polsek Tanah Abang. Laporan teregister dengan nomor LP/B-16/III/2025/SPKT/Polres PALI/Polda Sumsel.
Baca Juga: Polsek Tanah Abang Tangkap Pelaku Pencurian dengan Pemberatan, Kerugian Capai Rp 3 Juta
Mendapat laporan, tim Reskrim di bawah pimpinan IPDA Suryadinata, S.Psi., M.Si. langsung bergerak. Dari hasil penyelidikan, petugas mengarah ke pelaku NH dan langsung melakukan penangkapan.
“Saat digeledah, HP milik korban ditemukan dalam penguasaan pelaku. Dia langsung kami bawa ke Mapolsek untuk diperiksa lebih lanjut,” kata Arzuan.
Sementara itu, Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., mengapresiasi kinerja cepat jajarannya.
Baca Juga: Polsek Tanah Abang Bongkar Kasus Penggelapan BBM, Sopir Truk Ditangkap
“Ini bukti komitmen Polri hadir dan profesional dalam menjaga keamanan. Kami tidak beri ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres PALI,” tegasnya.
Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Kapolsek juga mengimbau warga untuk lebih waspada menjaga barang berharga dan segera melapor jika mengalami atau melihat tindak kejahatan (B4R)