Polsek Tanah Abang Tangkap Pelaku Pencurian dengan Pemberatan, Kerugian Capai Rp 3 Juta

photo author
DNU
- Minggu, 23 Maret 2025 | 23:47 WIB
 Jajaran Polsek Tanah Abang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di warung depan SMPN 1 Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).  (B4R/KetikPos.com)
Jajaran Polsek Tanah Abang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di warung depan SMPN 1 Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). (B4R/KetikPos.com)

KetikPos.com  – Jajaran Polsek Tanah Abang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di warung depan SMPN 1 Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Pelaku, yang diketahui bernama Imam Sujono (25), berhasil ditangkap setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh Tim Naga Hitam Unit Reskrim Polsek Tanah Abang.

Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., mengapresiasi kinerja jajarannya dalam pengungkapan kasus ini.

"Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas tindak pidana, khususnya yang meresahkan masyarakat. Kami akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi warga PALI," tegasnya, Sabtu (22/3/2025).

Baca Juga: Polres PALI Ungkap Kasus Pencurian di Halaman Masjid, Pelaku Ditangkap Setelah Diamuk Massa

Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 16 Maret 2025, pukul 02.30 WIB di warung milik seorang warga bernama Ceeng Cik (60) yang berlokasi di Desa Tanah Abang Jaya. Pelaku diduga masuk dengan cara mencongkel pintu belakang warung menggunakan batu pengasah pisau.

Dari aksi tersebut, Imam berhasil membawa kabur dua tabung gas elpiji 3 kg dan satu unit mesin chainsaw merek News.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanah Abang.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/19/III/2025/SPKT/Polsek Tanah Abang, Unit Reskrim Polsek Tanah Abang yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Suryadinata, S.Psi., M.Si., langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari hasil informasi yang dihimpun, pelaku diketahui berada di sekitar Desa Tanah Abang Jaya.

Baca Juga: Sat Reskrim Polres PALI Ungkap Kasus Pencurian Getah Karet, Satu Pelaku Berhasil Diamankan

Pada 21 Maret 2025, Tim Naga Hitam yang dipimpin oleh Kanit Reskrim berhasil mengamankan pelaku di depan sebuah warung makan. Saat diinterogasi, Imam mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti hasil curian.

Kapolsek Tanah Abang, Iptu Arzuan, S.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminal di wilayah hukumnya.

"Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan masyarakat. Kami juga mengimbau warga untuk lebih waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan ke pihak kepolisian,"ujarnya.

Baca Juga: Tim Beruang Hitam Polres Pali Tangkap Pelaku Pencurian di Warung

Barang Bukti yang Diamankan 2 tabung gas elpiji ukuran 3 kg, 1 unit mesin chainsaw merek News dan 1 buah batu pengasah pisau

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tanah Abang guna proses hukum lebih lanjut. Imam dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

"Dengan pengungkapan kasus ini, Polsek Tanah Abang menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum PALI, masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan aktif berpartisipasi dalam upaya menjaga keamanan lingkungan."pungkas Iptu Arzuan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X