hukum-kriminal

DPC YBH SSB Kota Palembang Desak Penindakan Tegas terhadap Penyebar Konten Asusila di Tiktok

DNU
Selasa, 1 Juli 2025 | 17:55 WIB
Tim YBH SSB (Dok Ist/KetikPos.com)

ketikPos.com – DPC Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Sumatera Selatan Berkeadilan Kota Palembang mengeluarkan pernyataan sikap tegas terkait tindakan tidak bermoral yang dilakukan oleh seorang oknum berinisial A.G, yang menyebarluaskan konten bermuatan pornografi melalui siaran langsung di platform TikTok.

YBH SSB menyatakan dalam pernyataan resminya, bahwa tindakan pelaku bukan hanya mencederai norma kesusilaan, tetapi juga merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga: Viral Video Tak Senonoh di TikTok, Ketua Umum LAAGI Desak Aparat Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran

“Kami mengecam keras dan tanpa kompromi tindakan bejat serta tidak bermoral yang dilakukan oleh oknum A.G. Perbuatan ini tidak hanya bertentangan dengan hukum, tetapi juga merupakan bentuk pelecehan terhadap nilai-nilai sosial dan budaya serta mencoreng ruang digital yang seharusnya digunakan secara bijak,” demikian pernyataan tertulis dari YBH Sumsel Berkeadilan, Senin (30/6/2025).

Baca Juga: Miftahudin Kukuhkan Korcam dan Koorlur YBH SSB Jakabaring: Komitmen Tegas Kawal Warga Miskin Hadapi Masalah Hukum

YBH Sumsel Berkeadilan menilai bahwa tindakan pelaku dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Oleh karena itu, mereka mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian, untuk segera melakukan penindakan hukum yang tegas dan tanpa pandang bulu.

“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera menangkap dan memproses pelaku sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Proses hukum harus berjalan dengan cepat dan transparan agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi serta tidak menjadi preseden buruk di tengah masyarakat,” tegas mereka.

Baca Juga: YBH SSB Dukung Penuh Program Bantuan Hukum Gratis Pemkot Palembang

Selain itu, pihak YBH-SSB juga menyampaikan komitmennya untuk mengawal proses hukum secara tuntas, serta memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang terdampak, baik secara psikologis maupun sosial.

“Kami siap memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang menjadi korban atau terdampak dari penyebaran konten asusila ini. YBH-SSB juga akan terus melakukan edukasi hukum kepada masyarakat untuk mencegah penyalahgunaan ruang digital,” lanjutnya.

Baca Juga: YBH SSB: Perlawanan Warga Tertahan, Sidang Derden Verzet Kembali Tertunda

YBH Sumsel Berkeadilan Dewan Pimpinan Cabang Kota Palembang juga mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk tidak menyebarkan ulang konten tersebut dalam bentuk apa pun. Selain melanggar hukum, penyebarluasan ulang konten pornografi dapat menjerat siapapun ke dalam pusaran pidana. ****

Tags

Terkini