Viral Video Tak Senonoh di TikTok, Ketua Umum LAAGI Desak Aparat Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran

photo author
DNU
- Sabtu, 28 Juni 2025 | 19:44 WIB
Ketua Umum LAAGI, Sukma Hidayat (Dok Ist/KetikPos.com)
Ketua Umum LAAGI, Sukma Hidayat (Dok Ist/KetikPos.com)

KetikPos.com — Sebuah video siaran langsung (live) di TikTok yang menampilkan konten tak senonoh mendadak viral di media sosial. Video tersebut diduga diunggah oleh pemilik akun berinisial A, dan kini tengah menuai kecaman publik.

Salah satu respons datang dari Lintas Aktivis Antar Generasi Indonesia (LAAGI). Ketua Umum LAAGI, Sukma Hidayat, menyayangkan beredarnya video tersebut yang dinilainya dapat berdampak buruk terhadap moral publik, khususnya anak-anak dan remaja sebagai pengguna aktif media sosial.

Baca Juga: Siapkan Posko Pengaduan Dugaan Mafia Lelang, LAAGI Bakal Aksi ke Kejati Sumsel

“Konten semacam ini berbahaya bagi perkembangan karakter generasi muda. Kami mendesak aparat kepolisian segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Sukma dalam pernyataan tertulis, Sabtu (28/6/2025).

Menurut Sukma, persoalan ini tidak bisa dikaitkan dengan kebebasan berekspresi semata, melainkan menyangkut batas-batas norma kesusilaan yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Bangunan Diduga Tanpa Izin di Jalan Noerdin Panji Palembang, LAAGI Tuntut Pemkot Bertindak Tegas

Ia menyebut, dugaan tindakan tersebut dapat dijerat dengan UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, khususnya Pasal 4 dan Pasal 29, serta Pasal 27 ayat (1) UU ITE terkait penyebaran konten melanggar kesusilaan. Ketentuan serupa juga tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Sebagai aktivis dan juga orang tua, saya sangat prihatin. Kami berharap kejadian seperti ini tidak berulang. Jika dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk bagi masa depan anak-anak kita,” ujar Sukma, yang juga mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tamansiswa Palembang..

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Sumber: Rilis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X