KetikPos.com — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meraih kemenangan penting dalam penegakan hukum lingkungan. Pengadilan Tinggi Jakarta mengabulkan sebagian gugatan KLHK terhadap PT Banyu Kahuripan Indonesia (PT BKI), perusahaan sawit yang beroperasi di Sumatera Selatan, dan menghukum perusahaan tersebut membayar ganti rugi ekologis sebesar Rp282,88 miliar.
Putusan dibacakan pada Senin (8/7/2025) dan menjadi tindak lanjut atas gugatan KLHK terkait kebakaran lahan seluas 3.365,64 hektare di Desa Karang Agung, Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, yang terjadi pada 2023.
Kebakaran ini menimbulkan kerusakan lingkungan signifikan, termasuk degradasi tanah, pencemaran udara, serta hilangnya keanekaragaman hayati.
Baca Juga: Dari Asap Cerobong ke Layar Pengaduan: 15 Dosa Lingkungan 8 PLTU Sumatera Ditegakkan ke KLHK
Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLHK, Irjen Pol Rizal Irawan, mengatakan bahwa majelis hakim telah menerapkan prinsip kehati-hatian dan pertanggungjawaban mutlak dalam putusan tersebut. Ia menilai hal ini sebagai preseden penting bagi upaya penindakan terhadap pembakaran lahan.
“Putusan ini menjadi pelajaran bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar tidak dibenarkan. Setiap pelaku usaha bertanggung jawab penuh atas dampak lingkungan di wilayah konsesinya,” ujar Rizal dikutip dari portal berita infosawit, Rabu (16/7/2025).
Dalam putusan tersebut, muncul pendapat berbeda (dissenting opinion) dari salah satu hakim anggota, Ida Bagus Dwi Yantara. Ia menyatakan bahwa pemulihan lingkungan seharusnya tidak dibatasi pada lahan gambut saja, tetapi meliputi seluruh area yang terbakar.
“Pemulihan harus dilakukan terhadap seluruh lahan yang terdampak, tanpa terkecuali,” ujarnya.
Pendapat ini sejalan dengan keterangan ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor, Prof Dr. Ir. Basuki Wasis, M.Si, yang menyebut pembakaran lahan, khususnya di lahan gambut, telah menimbulkan kerusakan ekosistem yang bersifat permanen.
Baca Juga: KLHK Cabut Izin Korporasi Akibat Karhutla, Ancam Pidana dan Perampasan Keuntungan
Gugatan terhadap PT BKI pertama kali diajukan KLHK ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 18 Oktober 2024 dengan nomor perkara 929/Pdt.Sus-LH/2024/PN.Jkt.Brt.
Pemerintah menuntut ganti rugi senilai Rp1,3 triliun, yang terdiri dari kerugian materiel sebesar Rp355,7 miliar dan biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp960,2 miliar. Namun, majelis hakim tingkat banding hanya mengabulkan sebagian gugatan.
Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup KLHK, Dodi Kurniawan, menegaskan bahwa pemerintah akan terus menempuh langkah hukum demi menjamin keadilan ekologis.