hukum-kriminal

Massa AMP3K Geruduk Polda Sumsel, Desak Penetapan Tersangka Pengeroyokan Warga Palembang oleh Sultan

DNU
Kamis, 17 Juli 2025 | 13:35 WIB
AMP3K demo Polda Sumsel pertanyakan proses penyidikan duagaan pengeyokan yang dilakukan Sultan Palembang (Dok)

 

KetikPos.com – Suasana di halaman Mapolda Sumatera Selatan berubah riuh pada Kamis siang saat puluhan orang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pencari Keadilan Kasus Kriminalitas (AMP3K) melakukan aksi damai.
Mereka membawa spanduk dan poster bertuliskan “Hukum Jangan Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas!” sebagai bentuk protes atas lambannya proses hukum dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang warga sipil bernama Edwin Syarif.

Edwin, warga Seberang Ulu I Palembang, diduga menjadi korban pengeroyokan brutal pada 20 April 2025. Laporan kepolisian atas peristiwa itu telah diterima Polrestabes Palembang dengan nomor LP/B/1172/IV/2025, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Yang menarik perhatian publik, salah satu dari para terlapor disebut-sebut adalah seorang tokoh berpengaruh yang dikenal dengan nama Ir. R.H. Mahmud Badaruddin, yang infonya  Sultan Palembang.

Baca Juga: 100 Aktivis Turun ke Jalan, Desak Kapolresta Usut Tuntas Kasus Pengeroyokan Diduga Libatkan Nama Sultan Iskandar


Status sosial dan pengaruh terlapor inilah yang dituding menjadi alasan lambatnya penanganan hukum.

"Jangan Ada Diskriminasi di Meja Keadilan"

Koordinator lapangan aksi, Gamal Abdul Naser, dalam orasinya menyampaikan kekesalan massa terhadap aparat penegak hukum yang dinilai tidak responsif dan tebang pilih dalam menangani kasus.

“Sudah hampir tiga bulan tidak ada kejelasan. Korban orang kecil, sedangkan terlapor punya nama besar dan kekuatan ekonomi. Apakah hukum di negeri ini hanya berlaku untuk rakyat biasa?” seru Gamal melalui pengeras suara.

AMP3K mendesak agar pihak kepolisian segera menetapkan tersangka dan memproses hukum sesuai Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan luka-luka. Menurut mereka, unsur pidana sudah cukup kuat, tinggal kemauan aparat untuk menindaklanjuti.

Baca Juga: Sultan Iskandar Mahmud Badaruddin Bantah Keroyok Edwin

Polda Sumsel: Masih Tunggu Hasil Forensik CCTV

Menanggapi desakan massa, AKBP M. Rizvy Qaswieny, SH, MH, selaku Kabag Binopsnal Ditreskrimum Polda Sumsel, memberikan penjelasan bahwa proses hukum sudah naik ke tahap penyidikan. Namun, penyidik masih menanti hasil uji forensik rekaman CCTV dari Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor).

“Kami memahami keresahan masyarakat. Namun penyidikan harus berdasarkan alat bukti sah dan kuat. Rekaman CCTV menjadi bukti penting untuk menentukan siapa yang melakukan apa dalam kejadian itu,” jelas AKBP Rizvy kepada awak media.

Halaman:

Tags

Terkini