Baca Juga: Edwin Dikeroyok Sultan, Diperkirakan Gara-Gara Ini
Ia menambahkan bahwa hasil forensik biasanya keluar dalam waktu dua bulan, tergantung tingkat kerumitan dan volume data yang diperiksa.
AMP3K Siap Aksi Lebih Besar
AMP3K menyatakan tidak akan berhenti mengawal kasus ini.
“Jika tidak ada progres hukum hingga akhir bulan ini, kami akan mengerahkan massa lebih besar dari berbagai kabupaten/kota di Sumsel. Keadilan bukan hadiah, tapi hak warga negara,” tegas Gamal sebelum membubarkan massa secara tertib.
'Aksi AMP3K ini menjadi alarm keras bagi aparat agar tidak abai terhadap rasa keadilan publik, terutama dalam kasus yang menyangkut kesenjangan sosial antara rakyat biasa dan elite berpengaruh," teriak koordinator Aksi, Wahyudi.
Korban: Edwin Syarif, warga Seberang Ulu I Palembang.
Terlapor utama: Ir. R.H. Mahmud Badaruddin (mengaku Sultan Palembang).
Laporan masuk: 20 April 2025 (hampir 3 bulan).
Pasal yang dituntut: Pasal 170 KUHP – pengeroyokan.