Tuntutannya jelas: hukuman mati, dan pemecatan tidak hormat dari dinas TNI.
Tangis dan Lega: Saat Keadilan Menyapa
Tangisan menggema begitu tuntutan dibacakan. Sasnia, istri almarhum Kapolsek, menggenggam erat tangan Milda Dwi Ani dan Suryalina—istri dan ibu dari dua korban lainnya. Mereka datang membawa luka, pulang membawa secercah keadilan.
“Kami kehilangan, luka ini tidak akan pernah sembuh. Tapi hari ini, kami merasa didengar,” ucap Sasnia dengan suara nyaris tak terdengar.
Meluruskan Tuduhan, Membongkar Fakta
Dalam sidang sebelumnya, beredar isu bahwa para korban adalah "polisi setoran" dari arena judi. Tapi kuasa hukum keluarga, Putri Maya Rumanti, mematahkan fitnah itu dengan saksi dan bukti.
“Uang memang mengalir, tapi ke anggota lain berinisial ‘R’. Bukan ke Kapolsek. Tuduhan itu sudah gugur. Sekarang saatnya keadilan berdiri tegak,” katanya lantang.
Putri menyebut aksi Kopda Bazarsah sama sekali bukan spontan, tapi bagian dari niat membungkam hukum dengan peluru.
Lanjut Sidang: Pledoi Penentu Nasib
Terdakwa sendiri tak banyak bicara, hanya menunduk dan menyatakan akan mengajukan pledoi (nota pembelaan) pada Senin, 28 Juli 2025.
Apakah ia akan menyesal? Atau justru menggugat balik jalannya sidang?