hukum-kriminal

Kasus Dugaan Penipuan Eks Anggota DPRD Sumsel Terus Bergulir , Kuasa Hukum Tegaskan Masuk Ranah Pidana

Kamis, 14 Agustus 2025 | 19:11 WIB
Foto bersama Kuasa Hukum SHS Law Firm (Dok Ist/KetikPos.com)

Baca Juga: SHS Law Firm Minta Polda Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penipuan oleh Eks Anggota DPRD Sumsel

Menurut Muhamad Khoiry Lizani, S.H, jika dilihat dari konstruksi hukumnya, kasus ini jauh dari sengketa kontrak biasa.

“Bukti yang ada menunjukkan pola yang sama: membangun kepercayaan lewat pembayaran awal, lalu berhenti membayar ketika barang dalam jumlah besar dikirim.

Bahkan sampai menyerahkan cek kosong yang tidak bisa dicairkan. Dalam hukum pidana, ini masuk unsur penipuan Pasal 378 KUHP dan penggelapan Pasal 372 KUHP,” tegas Khoiry.

Baca Juga: SHS Law Frim Desak Kejari Lahat Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Peta Desa Tanpa Tebang Pilih

Khoiry menambahkan, alasan menggeser perkara ini ke ranah perdata kerap digunakan sebagai tameng oleh pelaku penipuan untuk menghindari jerat hukum pidana.

“Kami tidak akan membiarkan narasi ini berkembang. Kalau bukti niat jahat sudah ada sejak awal transaksi, ini jelas bukan perdata,” ujarnya.

Senada dikatakan Sri Agria Sekar Retno, S.H. Dia mengungkapkan, aspek kerugian yang dialami korban bukan hanya kerugian materil yang jumlahnya besar, bahkan kerugian imateril merusak mentalitas kliennya.

Baca Juga: Bursah dan Widia Tinjau Saluran Irigasi, Dorong Ketahanan Pangan Menuju Swasembada Beras

Dia mengingatkan, seiring munculnya lima laporan resmi ini, desakan publik terhadap penegakan hukum semakin kuat. Banyak pihak menilai bahwa jika aparat gagal memproses kasus ini secara pidana, kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum akan kembali terkikis.

Hingga berita ini diturunkan, proses penyelidikan di Polda Sumsel dan Polres OKU Timur masih berjalan. 

Baca Juga: Desak Wali Kota Palembang Sidak Beras Oplosan, Andreas Okdi Priantoro: Jangan Korbankan Rakyat

Tim kuasa hukum telah menyiapkan berkas tambahan untuk memperkuat laporan, termasuk bukti aliran uang, kwitansi, rekaman percakapan, dan dokumen pengiriman barang

“Kami tidak ingin kasus ini berlarut-larut. Semua bukti sudah jelas, tinggal kemauan aparat untuk memprosesnya,” tegas Sri Agria. (*)

Halaman:

Tags

Terkini