Kasus Dugaan Penipuan Eks Anggota DPRD Sumsel Terus Bergulir , Kuasa Hukum Tegaskan Masuk Ranah Pidana

photo author
- Kamis, 14 Agustus 2025 | 19:11 WIB
Foto bersama Kuasa Hukum SHS Law Firm (Dok Ist/KetikPos.com)
Foto bersama Kuasa Hukum SHS Law Firm (Dok Ist/KetikPos.com)

KetikPos.com - Kasus dugaan penipuan yang menyeret mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan sekaligus ketua salah satu Partai Politik di OKU Timur berinsial AS bersama SBS, laporannya terus bergulir. 

Sedikitnya empat laporan resmi terkait kasus tersebut telah masuk ke Polda Sumsel dan Polres OKU Timur dengan total kerugian hingga miliaran rupiah lebih.

Baca Juga: Bulog Diduga Bermitra dengan Pemasok Beras Oplosan, Massa Aliansi Aksi Masyarakat Peduli Sumsel Desak Pemutusan Kontrak

Kuasa hukum para korban dari SHS Law Firm, Septiani, SH mengungkapkan, bahwa tiga dari empat laporan di Polda Sumsel terkait dugaan penipuan bisnis beras senilai Rp 900 juta.

“Ini bukan sekadar tuduhan. Bukti transaksi, pengiriman barang, hingga percakapan yang menunjukkan adanya niat mengelabui sudah kami serahkan ke penyidik. Bahkan, Rabu (13/8/2025) kemarin, korban dan saksi sudah diperiksa,” tegas Septiani dalam rilisnya, pada Kamis (14/8/2025). 

Baca Juga: Marak Beras Oplosan, Andreas Okdi Priantoro Desak Penegakkan Hukum Tegas: Ini Kejahatan Terorganisir!

Menurut Septiani, bahwa proses di Polda berjalan sesuai prosedur, meski pihaknya tetap akan mengawal agar proses hukum kasus ini tidak mandek dan jalan di tempat saja.

“Kami percaya Polda Sumsel mampu bersikap profesional. Namun, kasus sebesar ini harus diproses secara serius, apalagi pelapor bukan satu atau dua orang, melainkan sudah banyak korban,” ujarnya.

Baca Juga: Eks Anggota DPRD Sumsel Diduga Gelapkan Beras Rp 4 Miliar, 5 Pengusaha Lapor Polisi

Berbeda dengan kasus di Polda, laporan yang diajukan ke Polres OKU Timur atas nama pengusaha Heriyanto memiliki nilai kerugian yang jauh lebih besar, yakni sekitar Rp 1,8 miliar lebih. Kasus ini menjadi perhatian khusus karena nilai kerugiannya sendiri sudah melebihi gabungan tiga laporan di Polda.

Tim kuasa hukum yang terdiri dari Septiani, S.H.; Muhamad Khoiry Lizani, S.H.; Sri Agria Sekar Retno, S.H.; dan Sandi Kurniawan, S.H. telah bertemu Kanit Pidum Satreskrim Polres OKU Timur, AKP Sudono, Kamis (14/8/2025), untuk mengonfirmasi perkembangan penyelidikan dan memastikan arah penanganan kasus.

Baca Juga: Menko Pangan Zulkifli Hasan Tinjau Panen Raya dan Lahan Cetak Sawah di Banyuasin, Jaga Stabilitas Harga Beras

Dalam rilisnya, tim kuasa hukum korban,  bahwa dalam pertemuan tersebut, Kanit Pidum menyampaikan pandangan awal perkara tersebut merupakan ranah perdata dan bukan pidana.

Pandangan ini langsung mendapatkan bantahan keras dari seluruh anggota tim kuasa hukum korban.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Admin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X