KetikPos.com – Selama satu setengah dekade, perkebunan sawit dan karet seluas 200 hektar di Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim, diduga beroperasi tanpa izin. Dari lahan ini, miliaran rupiah dipanen setiap tahun. Namun, bagi negara? Nol rupiah.
Kebun tersebut terletak di 3 lokasi, yakni Desa Beringin, Menanti, dan Aur ini dikelola oleh seorang pria berinisial G (53), warga Desa Lalang Sembawa, Kabupaten Banyuasin, disebut-sebut tak memiliki dokumen legal, baik izin usaha perkebunan.
Ironisnya, selama belasan tahun, aktivitas tersebut berjalan mulus seolah tanpa tersentuh aparat?
Baca Juga: HUT ke-80 RI, Momentum Perkebunan Sumsel Menjadi Penopang Ekonomi Nasional
Sejumlah warga sekitar bahkan menuturkan, aktivitas panen dan distribusi hasil kebun dilakukan secara terbuka.
“Kebun itu sudah lama ada, semua orang tahu. Tapi tak pernah ada tindakan,” ujar salah satu warga yang meminta namanya dirahasiakan.
Hal itu, terungkap dari hasil investigasi dalam penyelusuran catatan resmi di Kantor Desa. Kepala Desa Beringin, Beri Prabu Putra, membuka lemari arsip. Dari tumpukan berkas, tidak ada satu pun dokumen Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) atas nama G.
“Kami tidak pernah menerima permohonan izin. Bahkan laporan pembukaan lahan pun tidak ada. Semua berjalan begitu saja, seperti kebun itu miliknya sejak dulu,” ujar Beri.
Hal senada disampaikan Kepala Desa Menanti, Damai Hendra, yang menegaskan tidak ada pemasukan PBB dari lahan tersebut ke kas desa.
“Selama 15 tahun ini, nol rupiah masuk dari pajak kebun itu,” katanya.
Baca Juga: Kepala Dinas Perkebunan, Agus Darwa Ikuti Apel Gabungan OPD di Lingkungan Pemprov Sumsel
Data yang peroleh tim investigasi di lapangan memperlihatkan hasil yang mencengangkan. Dari sawit saja, dengan asumsi 200 hektar × 20 ton tandan buah segar (TBS) per tahun × Rp2.000/kg, G bisa mengantongi sekitar Rp8 miliar per tahun. Itu belum termasuk karet.
Dari keterangan sejumlah warga, setiap Selasa hasil getah karet mencapai 5 ton per minggu, yang berarti tambahan ratusan juta rupiah per bulan.