Baca Juga: Kepala Dinas Perkebunan, Agus Darwa Ikuti Apel Gabungan OPD di Lingkungan Pemprov Sumsel
Namun, ketika tim investigasi menelusuri arsip desa hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN), legalitas lahan ini masih kabur. Ada indikasi sebagian areal bahkan tidak memiliki sertifikat resmi.
Hal itu diperkuat dari keterangan yang disebutkan oleh salah satu perangkat desa menyebut bahwa status kepemilikan lahan ini tidak jelas. Ada indikasi bahwa sebagian areal bahkan tidak memiliki sertifikat hak milik atau hak guna usaha.
Baca Juga: Candi Kota Kapur: Jejak Sejarah Terkubur di Antara Perkebunan
“Kalau dicek di BPN, belum tentu semua masuk database resmi,” kata seorang perangkat desa yang meminta namanya dirahasiakan.
Padahal secara regulasi lahan di atas 25 Hektar harus mengantongi Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B), sebagaimana diatur dalam Permentan RI No. 98/2013 Pasal 8: kebun di atas 25 hektar wajib punya IUP-B.
UU 39/2014 Pasal 105: pelanggaran bisa dipidana 5 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. UU 28/2009 + UU KUP: wajib bayar pajak daerah dan pajak penghasilan.
UU Tipikor 31/1999 Pasal 2 Ayat 1: memperkaya diri secara melawan hukum yang merugikan negara adalah tindak pidana korupsi.
Dengan perhitungan kasar, potensi penerimaan negara/daerah yang hilang dalam 15 tahun bisa menembus ratusan miliar rupiah.
Tokoh masyarakat Lubai menilai ini bukan sekadar pelanggaran izin. “Ini arogansi. Kalau dibiarkan, pengusaha lain akan meniru. Mereka akan berpikir: kalau dia bisa, kenapa saya tidak?” katanya.
Baca Juga: Polres PALI Bekuk Komplotan Pencuri Sawit, Dua Ton Raib dari Kebun Warga
Kini masyarakat mendesak aparat penegak hukum dan Dinas terkait untuk turun tangan. Pemeriksaan harus menyeluruh: dari status tanah, legalitas izin, hingga pajak yang hilang.
Kasus G bisa menjadi batu ujian bagi supremasi hukum di Kabupaten Muara Enim. Apakah hukum akan tajam ke bawah dan tumpul ke atas, ataukah aparat berani menegakkan aturan tanpa pandang bulu?
Waktu akan menjawab. Sementara itu, ratusan hektar kebun di Lubai masih berdiri kokoh diam, tapi menyimpan cerita tentang uang, kuasa, dan hukum yang terabaikan.
Artikel Terkait
Pekebun Kelapa Sawit Asal Muba dan Muara Enim Ikuti Pelatihan Teknis ISPO
Pekebun Asal Muba Ikuti Pelatihan Teknis Budidaya Kelapa Sawit, Ini Harapan Kadisbun Provinsi Sumsel
Puluhan Pekebun Sawit di Sumsel Ikuti Pelatihan, Kadisbun Ungkap Pentingnya ISPO
Ribuan Pekebun Kelapa Sawit di Sumsel Mendapatkan Perlindungan Jamian Sosial Ketenagakerjaan
Pergeseran Paradigma Industri Kelapa Sawit Jadi Sorotan pada Kunjungan Politeknik Negeri Sriwijaya
Workshop Pengembangan Produk Hilirisasi Kelapa Sawit Bagi UMKM dan Koperasi di Sumsel
Polres PALI Bekuk Komplotan Pencuri Sawit, Dua Ton Raib dari Kebun Warga