Jejak Kebun Misterius 200 Hektar di Muara Enim: 15 Tahun Panen Miliar Rupiah, Nol untuk Negara, Aparat Kemana?

photo author
- Minggu, 24 Agustus 2025 | 12:46 WIB
Foto lokasi perkebunan kelapa Sawit (Dok Ist/KetikPos.com)
Foto lokasi perkebunan kelapa Sawit (Dok Ist/KetikPos.com)

Baca Juga: Kepala Dinas Perkebunan, Agus Darwa Ikuti Apel Gabungan OPD di Lingkungan Pemprov Sumsel

Namun, ketika tim investigasi menelusuri arsip desa hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN), legalitas lahan ini masih kabur. Ada indikasi sebagian areal bahkan tidak memiliki sertifikat resmi.

Hal itu diperkuat dari keterangan yang disebutkan oleh salah satu perangkat desa menyebut bahwa status kepemilikan lahan ini tidak jelas. Ada indikasi bahwa sebagian areal bahkan tidak memiliki sertifikat hak milik atau hak guna usaha. 

Baca Juga: Candi Kota Kapur: Jejak Sejarah Terkubur di Antara Perkebunan

“Kalau dicek di BPN, belum tentu semua masuk database resmi,” kata seorang perangkat desa yang meminta namanya dirahasiakan.

Padahal secara regulasi lahan di atas 25 Hektar harus mengantongi Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B), sebagaimana diatur dalam Permentan RI No. 98/2013 Pasal 8: kebun di atas 25 hektar wajib punya IUP-B. 

UU 39/2014 Pasal 105: pelanggaran bisa dipidana 5 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. UU 28/2009 + UU KUP: wajib bayar pajak daerah dan pajak penghasilan.

Baca Juga: Kepala Badan Karantina Indonesia Laksanakan Kegiatan Pelepasan Ekspor Komoditas, Ini Beberapa Komoditas Pertanian dan Perkebunan yang Dikirim

UU Tipikor 31/1999 Pasal 2 Ayat 1: memperkaya diri secara melawan hukum yang merugikan negara adalah tindak pidana korupsi.

Dengan perhitungan kasar, potensi penerimaan negara/daerah yang hilang dalam 15 tahun bisa menembus ratusan miliar rupiah.

Tokoh masyarakat Lubai menilai ini bukan sekadar pelanggaran izin. “Ini arogansi. Kalau dibiarkan, pengusaha lain akan meniru. Mereka akan berpikir: kalau dia bisa, kenapa saya tidak?” katanya.

Baca Juga: Polres PALI Bekuk Komplotan Pencuri Sawit, Dua Ton Raib dari Kebun Warga

Kini masyarakat mendesak aparat penegak hukum dan Dinas terkait untuk turun tangan. Pemeriksaan harus menyeluruh: dari status tanah, legalitas izin, hingga pajak yang hilang.

Kasus G bisa menjadi batu ujian bagi supremasi hukum di Kabupaten Muara Enim. Apakah hukum akan tajam ke bawah dan tumpul ke atas, ataukah aparat berani menegakkan aturan tanpa pandang bulu?

Waktu akan menjawab. Sementara itu, ratusan hektar kebun di Lubai masih berdiri kokoh diam, tapi menyimpan cerita tentang uang, kuasa, dan hukum yang terabaikan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Admin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X