hukum-kriminal

Bripda Alvian Sinaga Ditampilkan di Mapolres Indramayu: Kronologi Tragis Pembunuhan Putri Apriyani Terungkap”

Selasa, 26 Agustus 2025 | 16:22 WIB
Bripda Alvian Sinaga Ditampilkan di Mapolres Indramayu: Kronologi Tragis Pembunuhan Putri Apriyani Terungkap” (Dok)

Ketikpos.com, Indramayu – Publik akhirnya melihat langsung sosok Bripda Alvian Maulana Sinaga (23), mantan anggota Polri yang kini berstatus tersangka kasus pembunuhan Putri Apriyani (24), mahasiswi asal Indramayu. Dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (26/8/2025), Alvian ditampilkan mengenakan baju tahanan biru dengan tangan terborgol, disaksikan jajaran kepolisian dan puluhan awak media.

Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka dilakukan secara transparan.

“Tersangka Bripda AMS sudah kami amankan. Yang bersangkutan terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap korban, Putri Apriyani. Saat ini, tersangka sudah kami proses dan ditahan di rutan Mapolres Indramayu,” ujar Kapolres.

Alvian sempat menghilang hampir dua pekan pasca penemuan jasad korban. Ia akhirnya dibekuk pada Sabtu (23/8/2025) di sebuah saung di Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat. Penangkapan ini hasil kerja sama tim gabungan Polda Jawa Barat, Polres Indramayu, dan Polda NTB.

Sebelumnya, jejak pelarian Alvian terpantau dari Indramayu ke Cirebon, Pekalongan, Bali, hingga Lombok, sebelum akhirnya terendus keberadaannya di Dompu.

Kronologi Tragis Kematian Putri Apriyani

Peristiwa memilukan bermula pada Sabtu pagi, 9 Agustus 2025, ketika warga kos di Desa Singajaya, Indramayu, mencium bau menyengat dan melihat asap mengepul dari salah satu kamar. Saat pintu didobrak, ditemukan jasad Putri Apriyani dalam kondisi terbakar dengan luka bakar parah di sekujur tubuh.

Hasil olah TKP, sidik jari, serta sejumlah barang bukti mengarahkan penyelidikan kepada Alvian, yang diketahui sebagai pacar korban.

Pemecatan dari Institusi Polri

Sebelum ditangkap, status Alvian sebagai anggota Polri sudah dicabut. Pada 14 Agustus 2025, sidang Komisi Kode Etik Polri memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Dengan keputusan ini, Alvian tak lagi memiliki wewenang maupun perlindungan institusi.

Bripda Alvian Sinaga Ditampilkan di Mapolres Indramayu: Kronologi Tragis Pembunuhan Putri Apriyani Terungkap”

Barang Bukti yang Disita

Polda Jawa Barat memaparkan sejumlah barang bukti penting, antara lain:

    • Tiga unit ponsel

Halaman:

Tags

Terkini