Bripda Alvian Sinaga Ditampilkan di Mapolres Indramayu: Kronologi Tragis Pembunuhan Putri Apriyani Terungkap”

photo author
- Selasa, 26 Agustus 2025 | 16:22 WIB
Bripda Alvian Sinaga Ditampilkan di Mapolres Indramayu: Kronologi Tragis Pembunuhan Putri Apriyani Terungkap” (Dok)
Bripda Alvian Sinaga Ditampilkan di Mapolres Indramayu: Kronologi Tragis Pembunuhan Putri Apriyani Terungkap” (Dok)

    • Dua buku tabungan

    • Dua sepeda motor (milik korban dan pelaku)

    • Rekaman CCTV

    • Barang-barang korban yang terbakar, seperti kasur dan tas laptop

Semua barang bukti ini menjadi penguat dalam proses penyidikan dan persidangan mendatang.

Proses Hukum dan Ancaman Hukuman

Kapolres Indramayu menegaskan, Alvian dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara.

Penyidik juga masih mendalami motif di balik aksi sadis ini, apakah dipicu faktor pribadi, cemburu, atau konflik lain.

Bupati Indramayu dalam pernyataannya menyampaikan kekecewaan mendalam dan menuntut hukuman berat bagi pelaku.

“Kejahatan seperti ini tidak boleh ditoleransi, apalagi dilakukan oleh aparat yang seharusnya melindungi masyarakat,” tegasnya.

Ruang konferensi pers di Mapolres Indramayu sore itu penuh ketegangan. Awak media berebut mengambil gambar saat Alvian ditampilkan. Wajahnya tampak pucat, sesekali menunduk, seolah menghindari tatapan kamera. Rambutnya acak-acakan, pipinya tirus, dan tubuhnya terlihat lemah.

Di belakang, petugas Provost berdiri tegap menjaga situasi. Kehadiran mereka menjadi simbol sikap tegas institusi: tidak ada toleransi untuk kejahatan, sekalipun pelakunya mantan anggota polisi.

Kasus ini memicu gelombang protes di jagat maya. Tagar #KeadilanUntukPutri ramai diperbincangkan. Warganet mendesak agar Alvian dijatuhi hukuman seberat-beratnya, bahkan sebagian menyerukan hukuman mati.

Keluarga korban yang hadir di Mapolres hanya bisa menangis. Salah satu anggota keluarga berkata singkat kepada media:

“Kami hanya ingin keadilan untuk anak kami. Jangan ada lagi yang ditutup-tutupi.”

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Admin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X