hukum-kriminal

Sorakan “Maling” di KPK: Bayangan Skandal Haji Membayangi Yaqut Cholil

Kamis, 4 September 2025 | 06:08 WIB
Sorakan “Maling” di KPK: Bayangan Skandal Haji Membayangi Yaqut Cholil (Dok)

Ketikpos.com- Gedung Merah Putih KPK, 1 September 2025, mendadak jadi panggung panas politik dan hukum.

Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas baru saja keluar usai diperiksa selama hampir tujuh jam penuh.

Namun bukan sekadar langkah gontai yang menandai selesainya pemeriksaan; publik justru disuguhi momen dramatis.

Dari kerumunan, teriakan “Maling!” menggema keras, menohok langsung pada sosok Yaqut yang baru beberapa bulan meninggalkan jabatannya.

Bagi sebagian orang, itu hanyalah ekspresi massa. Namun bagi publik luas, itu adalah cermin dari akumulasi kekecewaan, kemarahan, dan tudingan lama terhadap praktik korupsi di lingkaran kuota haji.

Pertanyaannya: apakah sorakan itu sekadar stigma, ataukah refleksi dari realitas yang sesungguhnya?


7 Jam, 18 Pertanyaan, dan Sebuah Diskresi yang Menyimpan Teka-Teki

Pemeriksaan Yaqut dimulai sejak pukul 09.18 WIB dan baru rampung pada 16.22 WIB. Menurut catatan KPK, setidaknya ada 18 pertanyaan kunci yang diajukan penyidik. Fokusnya jelas: mendalami proses pengambilan keputusan di Kementerian Agama saat Yaqut masih berkuasa, khususnya soal pembagian kuota haji tambahan.
Yaqut sendiri memilih kalimat datar saat menjawab wartawan.

“Ya, memperdalam keterangan yang saya sampaikan di pemeriksaan sebelumnya,” ujarnya singkat, tanpa membuka lebih jauh isi pemeriksaan.

Namun, apa yang ia sebut “pendalaman” sebenarnya menyentuh inti masalah yang kini mencoreng wajah Kemenag: diskresi kontroversial pembagian kuota haji 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.


Kuota 20.000 Jamaah: Dari Regulasi ke Kontroversi

Secara normatif, aturan jelas tertulis dalam UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Pasal 64 ayat 2. Kuota tambahan seharusnya dibagi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.

Namun realitasnya, pada 2024, Yaqut menerbitkan Kepmenag Nomor 130/2024 yang menetapkan pembagian 50% untuk reguler dan 50% untuk khusus. Keputusan ini membuat ribuan calon jamaah haji reguler terpinggirkan.

Di balik angka-angka itu, ada satu fakta mencolok: kuota haji khusus dijual dengan harga fantastis — mulai Rp100 juta hingga Rp400 juta per orang. Bahkan kuota furoda bisa menembus Rp1 miliar. Selisih harga inilah yang diduga menjadi celah bancakan bagi oknum biro travel dan pejabat nakal di lingkaran Kemenag.

Halaman:

Tags

Terkini