hukum-kriminal

Lindas Driver Ojol dengan Baracuda, Kompol Cosmas Kaju Gae Dipecat Tidak Hormat dari Polri

Jumat, 5 September 2025 | 07:23 WIB
Kompol Cosmas (Foto: x.com/secgron)

Ketikpos.com - Kasus tragis yang menewaskan seorang driver ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan kini berujung pada keputusan besar di tubuh Polri. Kompol Cosmas Kaju Gae, yang menjabat sebagai Danyon Resimen IV Korps Brimob Polri, resmi dipecat dengan tidak hormat setelah terbukti melindas korban saat aksi unjuk rasa.


Sidang Etik: Panggung Penentuan Nasib

Keputusan tersebut lahir dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang digelar di Gedung Transnational Crime Coordinating Center (TNCC) Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025).

Sidang etik ini menjadi sorotan publik karena melibatkan perwira menengah Brimob yang sebelumnya memiliki rekam jejak panjang dalam operasi keamanan.

Menurut keterangan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo, tindakan Cosmas dinyatakan sebagai perbuatan tercela yang mencoreng institusi kepolisian.

Baca Juga: Martir Itu Bernama Affan

“Wujud perbuatan terduga pelanggar telah bertindak tidak profesional dalam penanganan aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025, sehingga mengakibatkan korban jiwa, yaitu atas nama saudara Affan Kurniawan,” ungkap Trunoyudo di hadapan awak media.

Kronologi Singkat: Dari Aksi Demo ke Tragedi Jalanan

Peristiwa bermula saat aksi demonstrasi besar di Jakarta pada 28 Agustus 2025. Suasana memanas, aparat dikerahkan untuk mengurai massa. Dalam kekacauan itu, kendaraan dinas yang dikemudikan Kompol Cosmas justru melintas dan melindas seorang pengemudi ojol, Affan Kurniawan, yang saat itu berada di sekitar lokasi.

Tragedi ini langsung memicu gelombang protes dari berbagai lapisan masyarakat, terutama komunitas driver ojol yang menilai aparat bertindak brutal dan tidak mengindahkan keselamatan warga sipil.

Baca Juga: Air Mata dan Doa Ribuan Ojol Banjiri Polda Sumsel, Tuntut Keadilan untuk Affan!


Sanksi Administratif hingga Pemecatan Tidak Hormat

Selain keputusan pemecatan tidak hormat, sidang etik juga memberikan sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) terhadap Cosmas. Ia menjalani hukuman itu selama 6 hari, terhitung dari 29 Agustus hingga 3 September 2025.

Namun, patsus tersebut hanya bersifat sementara. Vonis paling berat adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri.

Halaman:

Tags

Terkini