KetikPos.com — Kuasa hukum PT Tratas Cahaya Sinergi (TCS) melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli bahan bakar minyak (BBM) industri jenis solar ke Polrestabes Palembang.
Laporan tersebut juga menyinggung dugaan keterlibatan seorang oknum polisi.
Kuasa hukum PT TCS dari HKPI Law Firm, M. Fadli Mahdi, S.H. mengatakan laporan itu telah teregister dengan Nomor LP/B/1540/V/2025/ SPKT/ POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN, tertanggal 21 Mei 2025.
Baca Juga: Jejak Gelap di Balik Pernikahan Mewah Kakek Tarman: Dari Samurai Triliunan ke Mahar Rp3 Miliar
“Laporan ini kami ajukan terhadap pengusaha berinisial M, serta seorang oknum Polisi berinsial AY yang diduga turut terlibat dalam transaksi tersebut,” ujar Fadli dalam konferensi pers di Coffe J Palembang, Senin (13/10/2025).
Selain laporan pidana, pihaknya juga telah menyampaikan pengaduan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumsel atas dugaan pelanggaran etik dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum Polisi tersebut.
Laporan ke Bidpropam diterima dengan Nomor STTP/100-DL/VI/ 2025/ YANDUAN, tertanggal 3 Juni 2025.
Menurut Fadli, dugaan penipuan terjadi saat pihak terlapor membeli 158 kiloliter BBM industri jenis solar dari PT TCS, namun hingga kini belum melakukan pembayaran. Akibatnya, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp1,828 miliar.
Baca Juga: SBC Desak Usut Tuntas Skandal Pembebasan Lahan Kolam Retensi Palembang
"Klien kami telah memenuhi seluruh kewajiban kontraktual secara sah dan profesional. Namun pembayaran tak kunjung dilakukan,” kata Fadli.
Dia menilai perbuatan tersebut bukan hanya merugikan secara materiil, tetapi juga mencoreng nama baik institusi kepolisian dan menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Baca Juga: Andreas Okdi Priantoro Desak BPOM Umumkan Hasil Uji Lab Kasus MBG SDN 178 Palembang
“Kami memandang tindakan ini sebagai pelanggaran serius, baik secara pidana maupun etik. Aparat kepolisian harus menjadi contoh dalam menjunjung integritas hukum,” ujarnya.
Meski demikian, Fadli menyampaikan apresiasi kepada penyidik Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang yang telah menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan, serta mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Palembang.