KetikPos.com – Sumsel Budget Center (SBC) mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan proyek kolam retensi Simpang Bandara Palembang.
Desakan ini disampaikan menyusul hasil audit investigatif Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyimpulkan seluruh pembayaran pembebasan lahan berstatus total loss.
Ketua SBC, A. H. Alamsyah, mengungkapkan, lahan yang dibebaskan ternyata merupakan kawasan rawa konservasi milik negara yang secara hukum tidak boleh diperjualbelikan.
“Fakta ini menunjukkan adanya penyimpangan anggaran yang berpotensi kuat sebagai tindak pidana korupsi. Tidak masuk akal jika pemerintah kota membeli lahan milik negara dengan uang negara sendiri,” ujar Alamsyah, Jumat (31/10/2025).
Menurut Alamsyah, dari aspek hukum keuangan negara, pembayaran tersebut menimbulkan kerugian negara nyata sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan diperkuat oleh Undang-Undang tentang BPK.
“Negara tidak mendapat manfaat sedikit pun dari transaksi ini. Uang rakyat hilang tanpa hasil, dan ada indikasi kuat penyalahgunaan kewenangan serta persekongkolan antara pejabat dan pihak swasta,” kata Alamsyah.
Baca Juga: SBC Desak Usut Tuntas Skandal Pembebasan Lahan Kolam Retensi Palembang
Haris juga menyoroti aspek tata ruang wilayah. Berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) lama, area proyek kolam retensi termasuk dalam kawasan rawa konservasi, sementara RTRW baru mengubahnya menjadi kawasan perlindungan setempat.
Dalam peta tata ruang, zona berwarna hijau menunjukkan kawasan lindung, putih merupakan wilayah Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II (SMB II), dan kuning adalah kawasan industri.
SBC menilai, dengan adanya temuan audit investigatif BPKP, unsur kerugian negara sudah sangat jelas. Oleh karena itu, Alamsyah mendesak Polda Sumsel, Kejaksaan Tinggi Sumsel, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan serta menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.
“Kami mendorong penyitaan aset dan pemblokiran rekening agar kerugian negara dapat segera dipulihkan,” ucapnya.
Alamsyah menegaskan bahwa penundaan proses hukum hanya akan memperlebar ketidakpercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.