hukum-kriminal

Kejati Sumsel Selidiki Dugaan Korupsi KUR Mikro di Bank Plat Merah Muara Enim, Kerugian Capai Rp12,2 M

Selasa, 11 November 2025 | 00:02 WIB
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) tengah menyidik dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan aset kas besar (khasanah) di salah satu bank plat merah di wilayah Semendo, Kabupaten Muara Enim. (Dok Ist/KetikPos.com)

KetikPos.com - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) tengah menyidik dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan aset kas besar (khasanah) di salah satu bank plat merah di wilayah Semendo, Kabupaten Muara Enim. Dugaan korupsi ini terjadi pada periode 2022 hingga 2023.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH mengatakan, penyidikan dimulai setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup dari hasil penyelidikan.

Baca Juga: Mengaku Jaksa dari Kejagung, PNS Ini Ditetapkan Tersangka oleh Kejati Sumsel

“Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tertanggal 3 November 2025, setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan sejak 29 Oktober 2025,” kata Vanny dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/11/2025).

Dari hasil penyidikan sementara, Kejati Sumsel menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pemberian KUR Mikro dan pengelolaan dana kas besar. Akibatnya, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp12,21 miliar.

Baca Juga: Geruduk Kejati Sumsel, Massa Aksi Desak Usut Tuntas Dugaan Korupsi PMI Kota Prabumulih

“Tim penyidik sudah memeriksa sebanyak 31 orang saksi, terdiri dari enam orang pihak bank dan 25 orang dari nasabah penerima KUR,” ujarnya.

Vanny menjelaskan, penyidik sedang mendalami proses pemberian kredit, kelayakan nasabah, hingga pencairan dan penggunaan dana. Ada indikasi bahwa sebagian dana tidak digunakan sesuai peruntukan.

Baca Juga: Puluhan Kades di Lahat Terjaring OTT, Kejati Sumsel Dalami Dugaan Suap ke Oknum APH

“Penyidikan terus berlanjut. Kami akan bekerja profesional dan transparan. Jika ada pihak yang terbukti bertanggung jawab, akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kejati Sumsel memastikan penyidikan kasus ini dilakukan secara akuntabel dan terbuka, sebagai bentuk komitmen pemberantasan korupsi di sektor perbankan. ***

Tags

Terkini