Kuasa Hukum Desak Kejati Sumsel Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Peta Desa Fiktif di Kabupaten Lahat

photo author
DNU
- Minggu, 8 Juni 2025 | 15:10 WIB
Kuasa Hukum Darul Effendi, Adv Septiani, SH (Dok Ist/KetikPos.com)
Kuasa Hukum Darul Effendi, Adv Septiani, SH (Dok Ist/KetikPos.com)

KetikPos.com – Kuasa hukum mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lahat, Darul Effendi, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan segera mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi proyek fiktif pemetaan desa yang kini masih ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat.

Desakan ini muncul menyusul dugaan ketidaktransparanan dan kejanggalan dalam penanganan kasus yang terindikasi melindungi sejumlah aktor penting.

“Kami sudah mengirim surat permohonan penyampaian fakta tambahan terkait kasus ini. Dalam surat tersebut kami minta Kejari Lahat memanggil sejumlah oknum yang kami duga menjadi aktor utama, tapi sampai sekarang mereka belum juga ditetapkan tersangka,” ujar kuasa hukum Darul Effendi dari SHS Law Firm, Septiani, S.H., dalam pernyataan tertulis yang diterima redaksi media ini, pada Minggu (7/6/2025).

Baca Juga: GEMMAR KEADILAN Desak Kejati Sumsel Usut Dugaan Manipulasi Peta Desa di Lahat

Septiani menyoroti adanya dugaan terlibatan oknum Kabid Administrasi DPMDes Lahat berinisial FH. Di mana dari hasil pemeriksaan, diketahui FH diduga menerima dana dan menjalin komunikasi langsung dengan pihak ketiga, CV CDI, yang merupakan rekanan proyek.

“FH bukan sekadar saksi. Ia aktif dalam proses teknis dan diduga menerima uang. Kami desak FH segera diperiksa ulang dan ditetapkan tersangka. Putusan Mahkamah Agung No. 537 K/Pid.Sus/2014 sudah cukup kuat untuk itu,” tegas Septiani.

Selain itu, Muhamad Khoiry Lizani, S.H., juga menyoroti oknum berinisial F yang diduga terlibat dalam penerbitan Surat Izin Sosialisasi dari Bupati Lahat. Dia menilai oknum ini perlu dipanggil dan diperiksa karena mengetahui mekanisme proyek sejak awal.

Baca Juga: Kuasa Hukum Desak Kejari Lahat Usut Tuntas Dugaan Korupsi Peta Desa: Dalangnya Masih Bebas!

“Penegakan hukum harus serius, tidak boleh ada yang dilindungi. Semua yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban,” katanya.

Kuasa hukum lain, Akbar Sanjaya, S.H., menambahkan bahwa Darul Effendi tidak seharusnya menjadi satu-satunya pihak yang disalahkan.

“Fakta hukum menunjukkan proyek ini bukan kerja satu orang. Namun yang tersentuh hanya pelaksana teknis,” ujarnya.

Sebelumnya, ratusan massa dari Gerakan Masyarakat Mencari Keadilan (GEMMAR KEADILAN) menggelar aksi damai di depan Kantor Kejati Sumsel, Selasa (4/6). Massa menuntut Kejati mengambil alih kasus dugaan penyimpangan pembuatan peta desa di Kabupaten Lahat yang diduga melibatkan oknum pejabat DPMDes.

Baca Juga: Kasus Gratifikasi Peta Desa Lahat, Mantan Kadis Gugat Kejaksaan, Penetapan Tersangka Dipertanyakan

Ketua GEMMAR KEADILAN, Abdul Latif Zikri, S.H., menegaskan persoalan ini bukan sekadar administratif, tapi menyangkut hak masyarakat atas tanah dan kepastian hukum pembangunan desa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Sumber: Rilis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X