KetikPos.com – Pimpinan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Kecamatan Ilir Barat I Palembang, Sri Agria Sekar Retno, S.H., resmi menjadi mitra strategis dengan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Palembang melalui Program Legal Clinic Collaboration (LCC).
Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dilaksanakan di Hotel Beston Palembang, Kamis (20/11/2025), sebagai langkah konkret memperluas akses layanan hukum bagi anak binaan.
Baca Juga: Diduga Tak Sesuai Prosedur, YBH-SSB Palembang Gugat Polda Sumsel
Program LCC ini mengusung konsep Triple-Helix. Konsep ini mengintegrasikan edukasi hukum, konsultasi, pendampingan, hingga mediasi, dengan tujuan membekali anak binaan pemahaman dan keterampilan hukum yang memadai.
Melalui program ini, Posbakum menyediakan empat layanan utama, yaitu penyuluhan hukum, konsultasi hukum, pendampingan hukum, dan mediasi. Seluruh kegiatan dilakukan langsung di LPKA Kelas I Palembang, menyesuaikan jadwal dan protokol keamanan yang telah disepakati.
“Seluruh kegiatan akan dilaksanakan langsung di LPKA, sesuai ruang lingkup dan jadwal yang telah disepakati. Kami berkomitmen melaksanakan program ini dengan profesionalisme tinggi, inklusif, dan berkelanjutan,” kata Sri Agria, yang akrab disapa Ria.
Ria menambahkan, program ini bertujuan memastikan anak binaan mendapatkan akses hukum yang layak, transparan, dan mudah dijangkau.
"Kami bertugas menyiapkan tenaga ahli, materi hukum, serta laporan kegiatan, sekaligus mematuhi seluruh protokol keamanan di LPKA,"tutupnya
Sementara itu, Kepala LPKA Kelas I Palembang, Edwar Hadi, menegaskan dukungan penuh pihaknya terhadap LCC.
“Kami bertanggung jawab menyediakan fasilitas, memetakan kebutuhan peserta, mengatur jadwal kegiatan, dan memastikan keamanan pelaksanaan program,” ujarnya.
Perjanjian kerja sama ini berlaku selama dua tahun, dengan opsi perpanjangan berdasarkan kesepakatan kedua pihak.
Program LCC diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan hukum bagi anak binaan, tetapi juga meningkatkan kesiapan mereka dalam proses reintegrasi ke masyarakat.