hukum-kriminal

Update Penganiayaan Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang, Tersangka Wajib Lapor ke Penyidik

DNU
Minggu, 26 Februari 2023 | 05:50 WIB
Kms Sigit Muhaimin, kuasa hukum korban M Arya Lesmana. Tersangka penganiaya mahasiswa UIN diknai wajib lapor. (tangkapan layar instagram)

Menurut MRK, peristiwa itu berawal saat korban berkomentar atas bergabungnya korban ke UKMK dan mengikuti agenda tahunan yang akan diselenggarakan di Bangka Belitung.

“Di awal dia (korban) di minta uang senilai Rp300 ribu dan harus membawa makanan sendiri selama acara dengan dijanjikan untuk mengikuti Diksar yang rencananya akan berlangsung di Bangka. Namun nyatanya tidak jadi dan berlangsung di Bumi perkemahan Gandus,” katanya.

Diduga korban berkomentar mengenai tidak jadinya diksar di Bangka di group lain dan sampai ke telinga panitia. Panitia yang merasa malu pun mencari korban saat berada di perkrmahan.

"Korban pun dicari oleh panitia, dan memeriksa Handphone korban. Benar saja panitia menemukan isi percakapan yang membahas mengenai tidak jadinya Diksar di Bangka. Pelaku yang kesal pun langsung menganiaya korban dengan disut rokok dan ditelanjangi oleh oknum tersebut, bahkan korban diancam tidak boleh melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib," ungkapnya.

Saat ini korban lanjut MRK masih menjalani perawatan di RS Hermina.

"Dirawat di rumahbsakit untuk pemulihan dan psikisnya," pungkasnya.

Nah, saat ini korban M Arya Lesmana tetap berkuliah seperti biasa.Sementara para tersangka diskors selama satu semester.

Halaman:

Tags

Terkini