hukum-kriminal

Rafael Alun Maju Kena Mundur Kena, Mengundurkan Diri dari ASN Ternyata Tak Semudah Dibayangkan

DNU
Senin, 27 Februari 2023 | 11:59 WIB
Rafael Alun Trisambodo, maju kena mundur kena. Mengundurkan diri dari ASN tak Semudah yang dibayangkan. (tangkapan layar instagram)

Ketikpos.com -- Maju kena mundur kena. Itulah yang terjadi pada Rafael Alun Trisambodo. Meski sudah mengundurkan diri dari status Aparat Sipil Negara (ASN) pasca jabatannya dicopot Menkeu, ternyata prosesnya tak semulus yang dibayangkan.

Rafael Alun Trisambodo memang sudah membuat pernyataan mundur dari statusnya sebagai ASN. Itu disampaikannya secara terbuka.

Namun, BKN menegaskan berdasarkan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 pengunduran diri Rafael harus ditolak karena yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan.

Artinya pengunduran diri yang bersangkutan, tak bisa diproses. Kalaupun mau tetap sebagai ASN, sepertinya ayah Mario yang melakukan penyiksaan terhadap David, putra pengurus
GP Ansor ini harus menelan ludahnya sendiri. Sesuatu yang rasanya muskil.

Baca juga:Mengejutkan, Pasca Dicopot Menkeu, Rafael Alun Trisambodo buat Surat "Cinta" Mundur dari ASN

"Sesuai ketentuan yang berlaku. Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 dinyatakan antara lain bahwa pemberhentian atas permintaan sendiri/mengundurkan diri harus ditolak apabila yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan karena diduga melakukan pelanggaran disiplin (Pasal 5 ayat 6 huruf c),"

Plt Karo Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Iswinarto Setiaji kepada wartawan mengemukakan hal itu.

Berikut Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 5 ayat 6 : (6) Permintaan berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditolak apabila:

a.sedang dalam proses peradilan karena didugamelakukan tindak pidana kejahatan;

b. terikat kewajiban bekerja pada Instansi Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan;

c. dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS;

d. sedang mengajukan upaya banding administratif karena dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; e. sedang menjalani hukuman disiplin; dan/atau f. alasan lain menurut pertimbangan PPK.

Diberitakan sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo menyatakan mundur dari statusnya sebagai ASN.
Baca Juga: Tragis, Anak Ditahan Polisi, Rafael Alun Trisambodo Dicopot Menkeu

"Bersama ini, saya Rafael Alun Trisambodo menyatakan pengunduran diri atas jabatan dan status saya sebagai ASN Direktorat Jenderal Pajak mulai Jumat 24 Februari 2023," ujarnya dalam surat tersebut, Jumat (24/2/2023).

Sebelumnya, Rafael telah resmi dicopot dari posisinya sebagai Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Jakarta Selatan II pada hari itu oleh Menkeu Sri Mulyani

Halaman:

Tags

Terkini