hukum-kriminal

Mengakui dan Menyesal menjual Sabu-sabu bersama Kapolda dan Kapolres, Linda Cepu Dituntut 18 Tahun Penjara

DNU
Selasa, 28 Maret 2023 | 01:38 WIB
Linda Pujiastuti alias Linda Cepu dituntut Jaksa dengan hukuman 18 tahun penjara dalam kasus penjualan baranf bukti sabu-sabu yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Teddy MInahasa. Linda dinilai mengakui perbuatannya dan menyesali apa yang diperbuatnya.; (tangkapan layar @tvonenews.com )

Ketikpos.com --  Menjual sabu-sabu dari barang bukti pengungkapan kasus di Polda Sumatera Barat, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dituntut 18 tahun penjara.

Tuntutan ini lebih ringan dibanding tuntutan yang diajukan kepada mantan Kapolres Butitinggi, Doddy Prawiranegara yang juga diproses dalam kasus yang sama.

Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Negeri jakarta Barat membacakan hal-hal yang meringankan bagi Linda, yakni mengakui dan menyesali perbuatannya. Barang bukti 5 kg sabu yang diperjualbelikannya milik Teddy Minahasa. 

Baca Juga: Suami LInda Hobi Barang Antik, Sama seperti Teddy MInahasa Hobi juga Koleksi Barang Antik

Dalam persidangan, Linda sempat membuat pengauan yang bikin heboh, yakni dia ternyata mengaku sebagai isri siri Teddy Minahasa.

Teddy MInahasa, dalam persidangan disebut-sebut sebagai jenderal yang juga sebagai bos besar pemilik sabu-sabu yang diperjualbelikan oleh Doddy dan Linda.

Selain menuntut hukuman penjara, Linda juga dikenai hukuman denda sebesar Rp 2 miar.
"Hal-hal meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," kata jaksa di PN Jakbar, Senin (27/3/2023).

Baca Juga: Sidang Jual BB Narkoba, Terungkap LInda Puji Astuti Menikah Siri dengan Tedy MInahasa Saat Masih Punya Suami

Jaksa meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara tersebut agar memutuskan dengan adil.

"Pertama, menyatakan terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita bersama-sama dengan saksi Samsul Ma'arif, Teddy Minahasa Putra, Dody Prawiranegara, Kasranto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," jelasnya.

Selain itu, jaksa mengatakan terdakwa Linda turut serta menawarkan barang bukti narkoba untuk dijual agar mendapat keuntungan pribadi. Menurut jaksa, hal tersebut sudah sesuai dengan dakwaan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Teddy Punya Istri Siri, Istri Sahnya Biasa Aktif di Instagram Kini Nonaktif

Linda diadilin terkait kasus narkoba jenis sabu yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara

Hal memberatkan, yakni Linda dianggap telah menawarkan untuk dijual, menerima, dan menyerahkan narkotika jenis sabu.

Halaman:

Tags

Terkini