Terlebih, ia juga dinilai menikmati keuntungan dari hasil penjualan sabu tersebut.
Linda bersama Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif didakwa
memperjual belikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kg.