Mengakui dan Menyesal menjual Sabu-sabu bersama Kapolda dan Kapolres, Linda Cepu Dituntut 18 Tahun Penjara

photo author
DNU
- Selasa, 28 Maret 2023 | 01:38 WIB
Linda Pujiastuti alias Linda Cepu dituntut Jaksa dengan hukuman 18 tahun penjara dalam kasus penjualan baranf bukti sabu-sabu yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Teddy MInahasa. Linda dinilai mengakui perbuatannya dan menyesali apa yang diperbuatnya.; (tangkapan layar @tvonenews.com )
Linda Pujiastuti alias Linda Cepu dituntut Jaksa dengan hukuman 18 tahun penjara dalam kasus penjualan baranf bukti sabu-sabu yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Teddy MInahasa. Linda dinilai mengakui perbuatannya dan menyesali apa yang diperbuatnya.; (tangkapan layar @tvonenews.com )

Terlebih, ia juga dinilai menikmati keuntungan dari hasil penjualan sabu tersebut.
Linda bersama Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif didakwa
memperjual belikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kg.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Rekomendasi

Terkini

X