hukum-kriminal

Mengakui dan Menyesal menjual Sabu-sabu bersama Kapolda dan Kapolres, Linda Cepu Dituntut 18 Tahun Penjara

DNU
Selasa, 28 Maret 2023 | 01:38 WIB
Linda Pujiastuti alias Linda Cepu dituntut Jaksa dengan hukuman 18 tahun penjara dalam kasus penjualan baranf bukti sabu-sabu yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Teddy MInahasa. Linda dinilai mengakui perbuatannya dan menyesali apa yang diperbuatnya.; (tangkapan layar @tvonenews.com )

Terlebih, ia juga dinilai menikmati keuntungan dari hasil penjualan sabu tersebut.
Linda bersama Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif didakwa
memperjual belikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kg.

Halaman:

Tags

Terkini