hukum-kriminal

Kemenag Apresiasi, Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penipuan Jemaah Umrah

Senin, 3 April 2023 | 13:50 WIB
Polda Metro Jaya

"Untuk kasus penipuan dan pengelapan dana calon jemaah umrah kami mengunakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun," ujar Hengki.
Kemenag (***)

Halaman:

Tags

Terkini