Kemenag Apresiasi, Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penipuan Jemaah Umrah

photo author
- Senin, 3 April 2023 | 13:50 WIB
Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya

"Untuk kasus penipuan dan pengelapan dana calon jemaah umrah kami mengunakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun," ujar Hengki.
Kemenag (***)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ujang ( Ketik Pos )

Tags

Rekomendasi

Terkini

X