hukum-kriminal

Korupsi Umroh Bupati Meranti, Kepala BPKAD Berbisnis Umroh, Jelas Ada Konflik Kepentingan

DNU
Sabtu, 8 April 2023 | 09:19 WIB
Kepala BPKAD Meranti merangkap Kepala cabang Travel Umroh. Boleh saja kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Asal tidak ada konflik kepentingan, seperti di kasus Bupati Meranti, sehingga program umroh yang gratis turut dibayarkan dan dapat nya pun tanpa lelang (instagram @official.kpk)

Ketikpos.com -- Rangkap jabatan aparat sipil negara (ASN) sekaligus di perusahaan, menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, boleh saja. Asal tidak ada konflik kepentingan. Dan itu harus dinyatakan secara tegas.

Dalam kasus Kepala BPKAD Meranti, FN yang juga Kepala Cabang PT TM, pelaksana umroh, tentu saja ada konflik kepentingan. Alex menyebut pejabat ini harus mengungkapkan apakah operasional perusahaan ini ada kepentingan atau berbenturan dengan jabatan yang dia pegang.

Seorang ASN boleh saja punya perusahaan sepanjang itu disampaikan. Apakah dalam operasional perusahaan itu ada kepentingan atau berbenturan dengan kepentingan jabatan yang disandangnya.

"Kalau dilihat yang bersangkutan sebagai pimpinan cabang PT TM. Kemudian, PT TM ditunjuk sebagai pelaksana perjalanan umroh. Artinya tanpa lelang dan sebagainya. Artinya ini ada konflik kepentingannya," tambah Alex. 

Baca Juga: Tiga Klaster Korupsi Bupati Meranti, 28 orang Diamankan, dan Rp 26,1 M Jadi Bukti

Dalam kasus OTT Bupati Meranti, Muhammad Adil, FN kini ditetapkan sebagai tersangka.

Sebagai penyelenggara negara, Kepala BPKAD yang kemudian menunjuk PT TM
dimana dia juga sebagai kepala cabang PT TM.

"Untuk melaksanakan kegiatan yang bersumber dari APBD. ini harusnya dinyatakan dalam proyek itu. Harusnya dilelang. Dan terbukti kan, hal seharusnya tidak terjadi, bisa terjadi.
Ada pembelanjaan yang diluar itu. Yang terjadi, ada pogram resmi PT TM. Setiap berangkat umroh lima orang, yang keenam gratis," paparnya.

Ternyata, dalam praktiknya ditagihkan oleh FN. sebagai Kepala BPKAD yang juga orang kepercayaan MA.

Pernyataan ini disampaikan Alexander merespons penetapan tersangka terhadap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih.

Fitria menjadi tersangka dalam tiga kasus korupsi  bersama Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil, salah satunya terkait korupsi penerimaan fee jasa travel umrah.

Fitria diketahui juga menjabat sebagai kepala cabang di PT Tanur Muthmainnah, biro travel umrah yang menang program pemberangkatan umrah bagi takmir masjid di Kepulauan Meranti. Biro ini ditunjuk jadi pelaksana umrah tanpa lelang.

"Jadi ada konflik kepentingan," kata Alex dalam konferensi pers di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (7/4/2023).

Sebelumnya pada Kamis (6/4/2023) KPK mengamankan 28 orang dalam operasi tangkap tangan di Riau dan Jakarta. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Fitria, Muhammad Adil, dan auditor muda yang juga Ketua Tim Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK Perwakilan Riau M. Fahmi Aressa.

Alex menyebut Fitria sebagai orang kepercayaan Adil. Desember 2022, Alex menyebut Adil menerima uang sekitar Rp 1,4 miliar dari PT Tanur Muthmainnah melalui Fitria.

Halaman:

Tags

Terkini