hukum-kriminal

Hukuman Mati Tetap Berlaku bagi Ferdy Sambo, Masih Terbuka untuk Kasasi bagi Mantan Kadiv Propam

DNU
Rabu, 12 April 2023 | 19:40 WIB
Ferdy Sambo dipecat dan mendapat hukuman mati. Pernyataannya yang bijak saat di persidangan kini viral. (tangkapan layar instagram @qwwwgggg)

Ketikpos.com -- Hakim Pengadilan Tinggi  DKI Jakarta telah menetapkan bahwa hukuman mati tetap diberlakukan bagi Ferdy Sambo.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan," kata Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso membacakan putusan bandingnya di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

"Langkah hukum berupa kasasi selanjutnya akan diserahkan kepada terdakwa,” ujar Singgih.

Baca Juga: Keringanan Vonis Gagal Didapat Putri Candrawathi, Tetap Harus Menjalani 20 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dalam keputusannya memperkuat putusan mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo.

Dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, ditingkat sebelumnya memang sudah memvonis mati..

Singgih Budi Prakoso menyebutkan keputusan tersebut telah ditetapkan dalam rapat permusyawaratan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Senin (10/4/2023).

Baca Juga: Presiden Jokowi Tak Turut Campur Soal Vonis Mati Ferdy Sambo

Keputusan tersebut akan segera disampaikan kepada jaksa penuntut umum maupun kepada
penasehat hukum terdakwa melalui pengadilan negeri jakarta selatan.

Banding diajukan oleh mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo atas vonis hakim pengadilan negeri dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat. Sidang banding dimulai pada pukul 09.00 WIB.

Pemantauan, terlihat polisi menjaga ketat lokasi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta Pusat, . Selain Ferdy Sambo, pengadilan juga membacakan putusan atas banding yang diajukan Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Baca Juga: Begitu Bijaknya Pernyataan Ferdy Sambo yang Viral, setelah Mendapat Hukuman Mati dan Dipecat

Sebelumnya, Ferdy Sambo, divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Hakim menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman:

Tags

Terkini